RELUNG.ID– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Purbaya, pengungkapan dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terlepas dari pertukaran data antarinstansi pemerintah. Bahkan, ia menyebut laporan yang menjadi bahan penyelidikan bisa saja berasal dari data yang dimiliki Kementerian Keuangan.
“Kita cek itu harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja, BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” ujar Purbaya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Purbaya mengungkapkan, koordinasi antar lembaga menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi penyimpangan dalam program-program strategis pemerintah.
Saat ditanya mengenai penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Purbaya mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan tampak terkejut.
“Oh, sudah jadi tersangka ya? Cepat amat. Barusan?” kata Purbaya kepada wartawan.
Meski demikian, ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun keputusan Presiden terkait pergantian pimpinan di BGN.
“Kita enggak ikut campur. Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa, Rp260 triliun akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan ketiga mantan pejabat BGN itu sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.[YKP]

