RELUNG.ID – Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan dua pihak yang terlibat dalam produksi film Dosa: Penebusan atau Pengampunan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026).
Kedua terlapor masing-masing berinisial RA yang diketahui merupakan produser film tersebut serta PM yang berperan sebagai co-produser.
Laporan itu diajukan setelah Ratu Sofya merasa nama baiknya dirugikan akibat pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers terkait film tersebut.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Zion Natongam Tambunan dan Toguh Hutapea, Ratu Sofya mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.
Namun, menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapatkan respons yang diharapkan sehingga ia memilih melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah mencoba menempuh jalur mediasi, tetapi tidak menemukan titik penyelesaian. Karena itu, hari ini kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi,” ujar Ratu Sofya di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dan dilengkapi sejumlah bukti pendukung.
Menurut Zion, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.
Ia menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut telah tersebar luas di ruang publik dan memunculkan berbagai komentar serta tuduhan yang berdampak negatif terhadap reputasi Ratu Sofya.
Zion juga membantah tudingan yang menyebut kliennya pernah melakukan somasi atau tindakan hukum terhadap orang tuanya terkait persoalan ekonomi. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak didukung bukti yang memadai.
“Kami menilai ada pernyataan yang disampaikan ke publik tanpa dasar yang cukup sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap klien kami,” kata Zion.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai pihak terlapor terlalu dini dalam menyimpulkan adanya tindakan tertentu yang dilakukan oleh Ratu Sofya tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Akibat beredarnya pernyataan tersebut, kata Zion, kliennya menerima berbagai komentar negatif yang dinilai merugikan secara personal maupun profesional.
Sementara itu, Ratu Sofya mengaku mengalami kerugian nonmateri akibat polemik yang berkembang. Ia berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kejelasan sekaligus memulihkan nama baiknya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (vid)

