RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Utama Kota Pagar Alam, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus penyaluran kredit bermasalah di bank milik Pemerintah Daerah tersebut.
Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Pagar Alam. Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, penyidik telah mengamankan sejumlah berkas terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Kota Pagar Alam pada tahun 2024 dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febriana, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, kami kembali melakukan penggeledahan untuk melengkapi dokumen dan berkas yang sebelumnya telah diteliti. Kegiatan ini terkait dengan status penyidikan dugaan penyelewengan program KUR tahun 2024,” ujar Ira, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, proses penyidikan saat ini juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan guna menghitung dan merinci potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah nama baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut.
“Kami akan segera memanggil beberapa pihak yang namanya sudah kami kantongi untuk melengkapi pemeriksaan. Saat ini kami juga masih menunggu hasil audit BPK yang telah kami kirim sekitar satu minggu lalu,” katanya.
Terkait isu yang beredar mengenai adanya dugaan keterlibatan seorang figur pejabat daerah yang berstatus anggota DPRD, Ira tidak menampik bahwa informasi tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari BPK sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Setelah hasil audit BPK keluar, yang diperkirakan sekitar satu bulan ke depan, kami akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (TFK)

