RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andri diduga berperan dalam pengaturan harga pengadaan motor listrik sehingga nilainya mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh BGN.
“AM diduga melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik dengan tujuan mendekati nilai anggaran yang tersedia,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Menurut penyidik, dugaan markup tersebut dilakukan melalui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan dilakukan secara melawan hukum bersama pihak terkait.
Kejagung menyebut proyek pengadaan motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Namun hingga kini, penyidik masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara dan nilai pasti penggelembungan harga yang terjadi.
“Kami masih melakukan perhitungan secara detail. Namun yang jelas, harga yang ditetapkan dalam pengadaan ini diduga tidak wajar,” kata Syarief.
Selain dugaan markup, penyidik juga menemukan indikasi bahwa PT YAT belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengikuti pengadaan tersebut. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan kendaraan operasional.
Meski demikian, perusahaan tetap diduga memperoleh proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap dugaan adanya pencairan pembayaran proyek secara penuh meskipun pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Penyidik menduga vendor telah menerima pembayaran 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Pembayaran penuh diduga dilakukan berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi seolah-olah proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kondisi barang tidak sesuai dengan kebutuhan maupun standar yang ditetapkan,” jelas Syarief.
Atas dugaan keterlibatannya, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Tak hanya pengadaan motor listrik, penyidik juga tengah mendalami dugaan penyimpangan lain dalam pelaksanaan program MBG.
Sejumlah pengadaan barang seperti sepatu, tablet, dan televisi turut menjadi fokus penyelidikan karena diduga terdapat praktik penggelembungan harga dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dan disebut memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus maupun penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. (vid)

