Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus TPPU Universitas Bina Darma, Pembina dan Ketua Yayasan Segera Disidang


Hukum

Kasus TPPU Universitas Bina Darma, Pembina dan Ketua Yayasan Segera Disidang



RiyadiBy Riyadi25/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka FC dan LU saat menuju mobil tahanan didampingi kuasa hukumnya. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Pembina dan Ketua Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, masing-masing berinisial FC dan LU, memasuki babak baru. Keduanya resmi diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk segera disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (23/7/2025) siang. Proses ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidikan rampung di kepolisian.

“Iya benar, kami telah menerima tahap II dari penyidik,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, saat dikonfirmasi.

Baca juga :   KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali, Dalami Dugaan Aliran Dana Batu Bara

Senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menjelaskan bahwa setelah penyerahan tahap II, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2025.

“LU ditahan di Lapas Wanita Merdeka, sedangkan FC di Rutan Klas I A Pakjo Palembang,” kata Vanny saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Terkait tersangka lain berinisial SA, yang diketahui menjabat sebagai rektor UBD, Vanny menyebut statusnya masih dalam tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Baca juga :   Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Belum ada jadwal sidang untuk FC dan LU, karena setelah ini masih akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tambahnya.

Kedua tersangka diterbangkan dari Mabes Polri, Jakarta, ke Palembang pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, keduanya langsung digiring ke Kejati Sumsel untuk melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara, sebelum dipindahkan ke Kejari Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.

FC yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan terlihat keluar dari ruang pemberkasan sekitar pukul 14.50 WIB, mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang senada. Ia tampak diborgol dan menunduk saat menuju mobil tahanan.

Baca juga :   Ini Sosok Jenderal AL Laksamana Muda Kresno Buntoro yang Dimutasi ke Angkatan Darat

Sementara LU, yang diketahui seorang dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta, keluar terpisah beberapa saat kemudian. Ia mengenakan kerudung biru muda dan blus hitam, dengan tangan terborgol yang coba disamarkan di balik pakaian.

Keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media, termasuk soal kondisi kesehatannya. Kuasa hukum yang mendampingi juga memilih bungkam dan langsung mengantar klien mereka masuk ke mobil tahanan.[DNP]

Bina Darma Palembang Segera Sidang TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelar Sound Horeg, Pemdes Donowarih Imbau Warga untuk Mengungsi
Next Article Usai Diperiksa Polisi, Jokowi Akui Kasmudjo Bukan Pembimbing Skripsinya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?