RELUNG.ID- Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Pembina dan Ketua Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, masing-masing berinisial FC dan LU, memasuki babak baru. Keduanya resmi diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk segera disidangkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (23/7/2025) siang. Proses ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidikan rampung di kepolisian.
“Iya benar, kami telah menerima tahap II dari penyidik,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, saat dikonfirmasi.
Senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menjelaskan bahwa setelah penyerahan tahap II, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2025.
“LU ditahan di Lapas Wanita Merdeka, sedangkan FC di Rutan Klas I A Pakjo Palembang,” kata Vanny saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Terkait tersangka lain berinisial SA, yang diketahui menjabat sebagai rektor UBD, Vanny menyebut statusnya masih dalam tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
“Belum ada jadwal sidang untuk FC dan LU, karena setelah ini masih akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tambahnya.
Kedua tersangka diterbangkan dari Mabes Polri, Jakarta, ke Palembang pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, keduanya langsung digiring ke Kejati Sumsel untuk melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara, sebelum dipindahkan ke Kejari Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.
FC yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan terlihat keluar dari ruang pemberkasan sekitar pukul 14.50 WIB, mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang senada. Ia tampak diborgol dan menunduk saat menuju mobil tahanan.
Sementara LU, yang diketahui seorang dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta, keluar terpisah beberapa saat kemudian. Ia mengenakan kerudung biru muda dan blus hitam, dengan tangan terborgol yang coba disamarkan di balik pakaian.
Keduanya enggan memberikan komentar kepada awak media, termasuk soal kondisi kesehatannya. Kuasa hukum yang mendampingi juga memilih bungkam dan langsung mengantar klien mereka masuk ke mobil tahanan.[DNP]

