RELUNG.ID – Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan rekening bernilai fantastis yang menyeret nama seorang pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Tetapi juga melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap inspektur tambang di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap pejabat Ditjen Minerba, Warid Nurdiansyah.
Sebelumnya, KOSMAK melaporkan Warid terkait dugaan kepemilikan rekening dengan nilai lebih dari Rp170 miliar.
Organisasi tersebut juga meminta aparat menelusuri dugaan tindak pidana penyuapan, gratifikasi, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.
Menurut KOSMAK, nilai dana yang diduga tersimpan dalam sejumlah rekening tersebut dinilai tidak sebanding dengan total harta kekayaan Warid yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun demikian, Warid telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Feri menilai kasus yang mencuat itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri tata kelola pengawasan pertambangan secara lebih luas, tidak hanya berhenti pada satu nama yang sedang menjadi sorotan.
“Kami meminta Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya fokus pada satu orang, tetapi juga menelusuri sistem pengawasan pertambangan, termasuk inspektur tambang yang bertugas di daerah maupun di tingkat pusat,” kata Feri, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, inspektur tambang memiliki posisi yang sangat strategis karena bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan, mulai dari aspek teknis, keselamatan kerja, lingkungan hingga kepatuhan terhadap regulasi.
Karena kewenangan tersebut, kata dia, sektor pengawasan pertambangan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kami tidak menuduh seluruh inspektur tambang melakukan pelanggaran. Namun aparat perlu memastikan bahwa pengawasan pertambangan berjalan secara profesional dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Feri mengatakan aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul kekayaan, pola transaksi keuangan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan antara oknum pengawas dan perusahaan yang berada dalam ruang lingkup pengawasannya.
Menurut dia, salah satu modus yang patut ditelusuri adalah kemungkinan keterlibatan usaha milik keluarga, rekanan maupun pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pengawas pertambangan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas perusahaan tambang.
Selain itu, aparat juga perlu memastikan tidak terjadi praktik penerimaan sejumlah uang atau fasilitas tertentu dari perusahaan yang seharusnya mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengabaikan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Feri menambahkan, apabila terdapat perbedaan mencolok antara harta yang dilaporkan dalam LHKPN dengan aset maupun transaksi keuangan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, maka hal tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami mendukung langkah aparat untuk menelusuri sumber kekayaan yang dianggap tidak wajar. Jika tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan secara transparan. Namun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia berharap kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan nasional, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tambang di pusat maupun daerah.
“Perbaikan tata kelola sektor pertambangan harus menjadi prioritas. Pengawasan yang transparan dan akuntabel sangat penting agar sektor yang memiliki nilai ekonomi besar ini tidak menjadi ruang bagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (tim)

