Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Ungkap Markup Pengadaan Motor Listrik BGN, Vendor Diduga Terima Pembayaran Penuh Sebelum Perakitan Selesai
Hukum

Kejagung Ungkap Markup Pengadaan Motor Listrik BGN, Vendor Diduga Terima Pembayaran Penuh Sebelum Perakitan Selesai

alwiBy alwi13/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andri diduga berperan dalam pengaturan harga pengadaan motor listrik sehingga nilainya mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh BGN.

“AM diduga melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik dengan tujuan mendekati nilai anggaran yang tersedia,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, dugaan markup tersebut dilakukan melalui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan dilakukan secara melawan hukum bersama pihak terkait.

Baca juga :   BGN Pastikan Guru hingga Petugas Kebersihan Sekolah Berhak Terima MBG

Kejagung menyebut proyek pengadaan motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Namun hingga kini, penyidik masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara dan nilai pasti penggelembungan harga yang terjadi.

“Kami masih melakukan perhitungan secara detail. Namun yang jelas, harga yang ditetapkan dalam pengadaan ini diduga tidak wajar,” kata Syarief.

Selain dugaan markup, penyidik juga menemukan indikasi bahwa PT YAT belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengikuti pengadaan tersebut. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan kendaraan operasional.

Baca juga :   Cinta Ditolak, Pemuda di Muara Enim Sebar Foto Bugil Sang Mantan

Meski demikian, perusahaan tetap diduga memperoleh proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap dugaan adanya pencairan pembayaran proyek secara penuh meskipun pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Penyidik menduga vendor telah menerima pembayaran 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Pembayaran penuh diduga dilakukan berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi seolah-olah proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kondisi barang tidak sesuai dengan kebutuhan maupun standar yang ditetapkan,” jelas Syarief.

Baca juga :   Isu Keracunan Jadi Tanggung Jawab Wali Murid, Surat MBG MTsN 2 Brebes Viral


Atas dugaan keterlibatannya, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.

Baca juga :   Terungkap, Dokter Residen di RSHS Diduga Punya Fantasi Seksual Lihat Orang Pingsan

Tak hanya pengadaan motor listrik, penyidik juga tengah mendalami dugaan penyimpangan lain dalam pelaksanaan program MBG.

Sejumlah pengadaan barang seperti sepatu, tablet, dan televisi turut menjadi fokus penyelidikan karena diduga terdapat praktik penggelembungan harga dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dan disebut memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga :   Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG, Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus maupun penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. (vid)

BGN Kejagung MBG Motor listrik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleManohara Odelia Buka Suara Soal Kehidupan Asmara, Akui Masih Berstatus Lajang
Next Article Buntut Polemik Rekening Gendut Rp170 Miliar, Aktivis Desak Aparat Periksa Inspektur Tambang Sumsel dan Daerah Lainnya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?