RELUNG.ID– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Glory diduga berperan dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per titik. Ia disebut diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari lokasi SPPG dan kemudian menjualnya kepada pihak tertentu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan harga titik SPPG yang diperjualbelikan bervariasi, namun rata-rata mencapai sekitar Rp100 juta per titik.
“Saya bisa, kurang lebih sekitar Rp100 juta,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan, besaran nilai transaksi tidak selalu sama dan berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung lokasi dan kebutuhan.
“Iya, jadi memang bervariasi. Jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta,” katanya.
Menurut penyidik, penyerahan uang hasil transaksi tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dalam periode tertentu. Dana tersebut diduga mengalir kepada pihak terkait secara berkala.
“Pemberian itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala,” jelasnya.
Kejagung juga masih melakukan pendalaman terkait total aliran dana yang terjadi dalam kasus ini, yang disebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini.
“Kalau jumlahnya masih kita hitung karena dilakukan selama beberapa bulan dari 2025 sampai sekarang,” tambah Syarief.
Penyidik turut mengungkap bahwa Glory Harimas Sihombing telah mengenal Dadan Hindayana sejak sebelum tahun 2024, yang diduga menjadi awal keterlibatan dalam jaringan kasus tersebut.
Hingga kini, Kejagung masih terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi program MBG tersebut.

