RELUNG.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali memberikan keterangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pemeriksaan terbaru di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony disebut menyerahkan tambahan nama-nama pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan jumlah nama yang disampaikan kliennya kepada penyidik bertambah dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 orang. Keterangan itu disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (18/6).
Menurut Krisna, nama-nama tersebut diduga berkaitan dengan permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan sejumlah tokoh.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel yang berisi keterangan mengenai titik-titik SPPG yang disebut dimiliki atau diusulkan untuk pihak tertentu. Ketika dibuka penyidik, ternyata ada lagi usulan nama-nama baru,” ujar Krisna di Gedung Kejaksaan Agung.
Ia menyebut temuan dari percakapan yang diperiksa penyidik itu membuat jumlah nama yang sebelumnya tercatat sebanyak 26 orang bertambah menjadi 41 nama.
Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia juga tidak membenarkan maupun membantah daftar nama yang telah beredar di media sosial.
“Ada yang benar, ada yang tidak. Yang jelas, ada nama-nama baru yang belum pernah beredar sebelumnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sony juga disebut mengungkap adanya sosok berinisial NSD yang diduga beberapa kali meminta perubahan yayasan pengelola SPPG tanpa disertai surat resmi.
Menurut Krisna, kliennya menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa perubahan nama yayasan tersebut terjadi hingga tiga kali pada sejumlah titik SPPG.
“Pak Sony menjelaskan bahwa ada perubahan yayasan beberapa kali. Titik-titik itu, menurut keterangan beliau, merupakan titik yang dimiliki oleh NSD,” ujarnya.
Selain menyerahkan daftar nama tambahan, Sony juga menyampaikan informasi terkait dugaan pengadaan fiktif dalam Program MBG, salah satunya proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV).
Krisna mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV yang direncanakan dipasang di berbagai SPPG, serta alat pemindai sidik jari untuk penerima manfaat program.
“Satu SPPG direncanakan memiliki lima CCTV. Selain itu, ada juga alat sidik jari yang digunakan untuk mencocokkan data penerima manfaat dengan SPPG,” kata Krisna.
Ia mengklaim proyek tersebut telah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Menurutnya, Sony sempat meminta vendor menunjukkan contoh pemasangan CCTV di salah satu lokasi, namun tidak mendapatkan bukti yang dimaksud.
“Ketika diminta menunjukkan CCTV yang telah dipasang, pihak vendor tidak bisa memperlihatkannya,” ujarnya.
Krisna menyebut nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Karena itu, pihaknya meminta penyidik turut mendalami dugaan pengadaan tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sony juga berkaitan dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Menurut Syarief, penyidik saat ini masih mendalami seluruh informasi yang diberikan Sony dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
“Pemeriksaan hari ini selain untuk pendalaman materi perkara, juga terkait keterangan dalam permohonan Justice Collaborator yang diajukan kepada penyidik. Saat ini sedang kami pelajari apakah keterangannya terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” ujar Syarief.
Ia menegaskan belum ada keputusan terkait diterima atau tidaknya permohonan JC tersebut.
“Kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan media apabila sudah ada keputusan terkait permohonan Justice Collaborator itu,” katanya.
Terkait informasi mengenai 41 nama maupun dugaan pengadaan fiktif CCTV, Syarief memastikan seluruh keterangan akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Kami menghargai setiap informasi yang disampaikan Saudara SS, termasuk terkait CCTV. Semua akan kami cek dan dalami bersama dengan temuan-temuan lain yang sedang diselidiki,” ujarnya.
Hingga Kamis malam, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menduga pelaksanaan Program MBG menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sejumlah yayasan SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (vid)

