Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Serahkan 41 Nama Baru kepada Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG
Hukum

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Serahkan 41 Nama Baru kepada Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG

alwiBy alwi20/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali memberikan keterangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pemeriksaan terbaru di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony disebut menyerahkan tambahan nama-nama pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga :   Dua Perwira Polisi di NTB Dipecat dan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sosok Wanita Misterius Ikut Terseret

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan jumlah nama yang disampaikan kliennya kepada penyidik bertambah dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 orang. Keterangan itu disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (18/6).

Menurut Krisna, nama-nama tersebut diduga berkaitan dengan permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan sejumlah tokoh.

“Jadi satu orang itu mempunyai tabel yang berisi keterangan mengenai titik-titik SPPG yang disebut dimiliki atau diusulkan untuk pihak tertentu. Ketika dibuka penyidik, ternyata ada lagi usulan nama-nama baru,” ujar Krisna di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca juga :   533 Pelaku 3C dan Premanisme Ditangkap Selama Operasi Sikat 1 Musi 2025

Ia menyebut temuan dari percakapan yang diperiksa penyidik itu membuat jumlah nama yang sebelumnya tercatat sebanyak 26 orang bertambah menjadi 41 nama.

Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia juga tidak membenarkan maupun membantah daftar nama yang telah beredar di media sosial.

“Ada yang benar, ada yang tidak. Yang jelas, ada nama-nama baru yang belum pernah beredar sebelumnya,” katanya.

Baca juga :   Kasus Keracunan MBG, Pemprov Sumsel Perketat Standar Dapur Sekolah

Dalam pemeriksaan tersebut, Sony juga disebut mengungkap adanya sosok berinisial NSD yang diduga beberapa kali meminta perubahan yayasan pengelola SPPG tanpa disertai surat resmi.

Menurut Krisna, kliennya menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa perubahan nama yayasan tersebut terjadi hingga tiga kali pada sejumlah titik SPPG.

“Pak Sony menjelaskan bahwa ada perubahan yayasan beberapa kali. Titik-titik itu, menurut keterangan beliau, merupakan titik yang dimiliki oleh NSD,” ujarnya.

Baca juga :   39 Ribu Siswa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Anggaran ke Daerah 3T

Selain menyerahkan daftar nama tambahan, Sony juga menyampaikan informasi terkait dugaan pengadaan fiktif dalam Program MBG, salah satunya proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV).

Krisna mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV yang direncanakan dipasang di berbagai SPPG, serta alat pemindai sidik jari untuk penerima manfaat program.

“Satu SPPG direncanakan memiliki lima CCTV. Selain itu, ada juga alat sidik jari yang digunakan untuk mencocokkan data penerima manfaat dengan SPPG,” kata Krisna.

Baca juga :   800 Dapur MBG Layani 2 Juta Penerima di Sumsel

Ia mengklaim proyek tersebut telah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Menurutnya, Sony sempat meminta vendor menunjukkan contoh pemasangan CCTV di salah satu lokasi, namun tidak mendapatkan bukti yang dimaksud.

“Ketika diminta menunjukkan CCTV yang telah dipasang, pihak vendor tidak bisa memperlihatkannya,” ujarnya.

Krisna menyebut nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Karena itu, pihaknya meminta penyidik turut mendalami dugaan pengadaan tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga :   Baru Bebas Penjara, Pemuda Palembang Ditangkap Lagi karena Curi Solar dan Besi di Rumah Polisi

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sony juga berkaitan dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh yang bersangkutan.

Menurut Syarief, penyidik saat ini masih mendalami seluruh informasi yang diberikan Sony dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

“Pemeriksaan hari ini selain untuk pendalaman materi perkara, juga terkait keterangan dalam permohonan Justice Collaborator yang diajukan kepada penyidik. Saat ini sedang kami pelajari apakah keterangannya terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” ujar Syarief.

Baca juga :   Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Dinilai Belum Sepenuhnya Jujur

Ia menegaskan belum ada keputusan terkait diterima atau tidaknya permohonan JC tersebut.

“Kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan media apabila sudah ada keputusan terkait permohonan Justice Collaborator itu,” katanya.

Terkait informasi mengenai 41 nama maupun dugaan pengadaan fiktif CCTV, Syarief memastikan seluruh keterangan akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Baca juga :   “Saya Bukan Pencuri”, Tangis Videografer Amsal di Kursi Terdakwa

“Kami menghargai setiap informasi yang disampaikan Saudara SS, termasuk terkait CCTV. Semua akan kami cek dan dalami bersama dengan temuan-temuan lain yang sedang diselidiki,” ujarnya.

Hingga Kamis malam, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Baca juga :   Menkeu Purbaya Sebut Laporan Dugaan Korupsi BGN Bisa Berasal dari Data Kemenkeu

Kejagung menduga pelaksanaan Program MBG menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sejumlah yayasan SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (vid)

BGN Kejagung MBG Sony Sonjaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Dugaan Pelecehan SPG di Swalayan Terekam CCTV, Korban Tempuh Jalur Hukum
Next Article Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ajukan Banding
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?