Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dokumen SPK Dishub Muba Bocor, Awal Mula Korupsi Jasa Pandu Ratusan Miliar, Siapa Saja Terlibat?
Hukum

Dokumen SPK Dishub Muba Bocor, Awal Mula Korupsi Jasa Pandu Ratusan Miliar, Siapa Saja Terlibat?

RiyadiBy Riyadi17/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebuah kapal tugboat bernama Bojoma 3003 dilaporkan menyerempet tiang pancang Jembatan Lalan hingga roboh ke sungai. (Dokumentasi Warga)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, beredar dokumen perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan pihak swasta terkait jasa pemanduan kapal.

Meski belum mendapat klarifikasi resmi terkait keabsahannya, dokumen tersebut beredar di sejumlah kalangan pejabat sampai awak media.

Dalam dokumen tersebut termuat Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Nomor 550/433/SPK.CV RATI/Dishub/2019 yang ditandatangani pada 13 Desember 2019 oleh Kepala Dishub Muba saat itu, Pathi Riduan, bersama Direktur CV Rati, M. Effendi AR.

Baca juga :   Detik-detik Serdadu TNI Kawal Langsung 9 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif Baterai Litium yang Rugikan Negara Rp431 Miliar

Penandatanganan perjanjian tersebut juga diketahui oleh Bupati Musi Banyuasin kala itu, Dodi Reza Alex.

Dalam dokumen tersebut, kerja sama difokuskan pada pengawasan lalu lintas pelayaran serta pelayanan jasa pandu dan tunda kapal, khususnya bagi kapal pengangkut hasil tambang dan perkebunan yang melintasi kolong jembatan di wilayah Musi Banyuasin.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan jasa pandu kapal, fasilitas operasional keselamatan pelayaran, penyediaan tugboat, hingga pengawasan dimensi dan ketinggian muatan kapal. Perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020 hingga 1 Januari 2023.

Baca juga :   Kejagung Bekukan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

K-MAKI: Penandatangan SPK Harus Diperiksa

Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai beredarnya dokumen tersebut dapat menjadi pintu awal untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang kini ditangani Kejati Sumsel.

“Dokumen kerja sama ini penting untuk ditelusuri karena bisa menjadi dasar lahirnya sistem yang kemudian diduga dimanfaatkan sebagai praktik monopoli,” ujar Feri.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta pada prinsipnya sah, namun harus dilakukan secara transparan serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga :   Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Dipadati Pendukung, Ojol Ikut Beri Dukungan

“Kalau dari praktik di lapangan ternyata ada pungutan yang tidak masuk ke kas daerah, maka ini harus didalami. Artinya ada potensi penyimpangan dalam implementasi kerja sama tersebut,” tegasnya.

Terlepas dari keabsahan dokumen yang beredar tersebut, ia juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perumusan hingga penandatanganan perjanjian harus dimintai pertanggungjawaban.

“Sehingga, orang-orang yang terlibat dalam proses perumusan hingga penandatanganan perjanjian kerja sama harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya kembali.

Baca juga :   Sumsel Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah, Sekda: Komitmen Cegah Korupsi Jadi Prioritas

Feri juga mendorong penyidik untuk menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari regulasi hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

“Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Harus dilihat apakah ada desain kebijakan yang sejak awal membuka ruang praktik monopoli,” ungkapnya.

Pemkab Muba Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, saat dikonfirmasi terkait dokumen tersebut enggan memberikan komentar panjang.

Baca juga :   Tersangka Penyelewengan Uang Nasabah BNI Cabang Kayuagung Jalani Pemeriksaan

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya singkat.

Sejauh ini, penyidikan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus bergulir.

Baca juga :   Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Eks Kepala BPN Palembang Diperiksa

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk dua rumah saksi di Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat 275 gram senilai sekitar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.

Tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Muba dan menyita berbagai dokumen dari ruang bidang ASDP serta arsip yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, sebelumnya menyebut bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula dari kebijakan yang mewajibkan kapal menggunakan jasa pandu saat melintasi jembatan. Namun, kebijakan tersebut diduga berkembang menjadi praktik monopoli oleh pihak tertentu yang bekerja sama dengan instansi terkait.

Setiap kapal disebut dikenakan tarif pemanduan antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan, namun diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Baca juga :   KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim, Bupati Nonaktif Edison Terseret

“Estimasi keuntungan ilegal dari praktik ini mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.[KBP]

Jasa Pandu Kejati Sumsel Korupsi Lalulintas Sungai Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Motor vs Truk di Palembang, Wanita 27 Tahun Tewas
Next Article Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Akibat Serangan Jantung
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?