RELUNG.ID – Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengajukan upaya hukum banding.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan.
“Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding seketika setelah putusan dibacakan,” ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Oditur Militer selaku penuntut dalam perkara tersebut memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Untuk Oditur tidak mengajukan upaya hukum,” kata Endah.
Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap keempat terdakwa dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, sementara Lettu Sami Lakka dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyita perhatian publik karena korbannya merupakan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Proses hukum terhadap para terdakwa pun menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana terhadap warga sipil.
Dengan diajukannya banding, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan militer tingkat yang lebih tinggi untuk menentukan apakah putusan sebelumnya akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

