Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ajukan Banding
Hukum

Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ajukan Banding

alwiBy alwi20/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengajukan upaya hukum banding.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Usai Penggeledahan, Keberadaan Jampidsus Febri Adriansyah Jadi Sorotan

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan.

“Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding seketika setelah putusan dibacakan,” ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Oditur Militer selaku penuntut dalam perkara tersebut memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Baca juga :   Panglima TNI Tegaskan, Perwira Aktif Harus Mundur jika Bertugas di Kementerian

“Untuk Oditur tidak mengajukan upaya hukum,” kata Endah.

Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap keempat terdakwa dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Baca juga :   Wajah Baru JKN: Presiden Prabowo Percayakan BPJS Kesehatan di Tangan Jenderal Dokter

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, sementara Lettu Sami Lakka dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Baca juga :   Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta, Oknum Bidan Jadi Tersangka

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menyita perhatian publik karena korbannya merupakan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Proses hukum terhadap para terdakwa pun menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana terhadap warga sipil.

Baca juga :   Jejak Karier Mantan Ajudan Jokowi, Kini Duduki Kursi Pangdam Jaya

Dengan diajukannya banding, perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan militer tingkat yang lebih tinggi untuk menentukan apakah putusan sebelumnya akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

Aktivis Kontras Andrie Yunus Pengadilan Militer II-08 Jakarta TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAjukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Serahkan 41 Nama Baru kepada Kejagung dalam Kasus Korupsi MBG
Next Article Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bernuansa Politik, Soroti Polemik Ijazah Jokowi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?