RELUNG.ID- Keluarga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan permohonan penangguhan penahanan seiring pelimpahan tahap II perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh pihak keluarga masing-masing, dengan istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama. Selain keluarga, sekitar 50 tokoh masyarakat disebut turut memberikan dukungan melalui tanda tangan sebagai bentuk jaminan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, mengatakan dukungan tersebut menjadi penguat dalam permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum juga menyoroti prosedur penahanan yang dinilai tidak konsisten. Mereka membandingkan penanganan perkara ini dengan sejumlah kasus lain, termasuk perkara yang menjerat Razman Arif Nasution serta Sylvester Matutina, yang menurut mereka tidak disertai penahanan meski telah berstatus tersangka atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam berkas perkara. Menurut mereka, pasal tersebut diduga “disisipkan” untuk memperkuat dasar penahanan.
“Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai dengan konstruksi peristiwanya,” kata Abdul Gafur.
Ia juga menyinggung adanya dinamika sebelum pelimpahan, termasuk perdebatan terkait pemulangan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada malam hari yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur kesehatan.
“Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien,” ujarnya.
Saat ini, permohonan penangguhan penahanan tersebut masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait.[YKP]

