Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Didukung 50 Tokoh
Hukum

Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Didukung 50 Tokoh

RiyadiBy Riyadi22/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Keluarga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan permohonan penangguhan penahanan seiring pelimpahan tahap II perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh pihak keluarga masing-masing, dengan istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama. Selain keluarga, sekitar 50 tokoh masyarakat disebut turut memberikan dukungan melalui tanda tangan sebagai bentuk jaminan.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, mengatakan dukungan tersebut menjadi penguat dalam permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

Baca juga :   Pelapor Kasus Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Kecewa, Akan Tempuh Jalur Hukum Lain

“Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum juga menyoroti prosedur penahanan yang dinilai tidak konsisten. Mereka membandingkan penanganan perkara ini dengan sejumlah kasus lain, termasuk perkara yang menjerat Razman Arif Nasution serta Sylvester Matutina, yang menurut mereka tidak disertai penahanan meski telah berstatus tersangka atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam berkas perkara. Menurut mereka, pasal tersebut diduga “disisipkan” untuk memperkuat dasar penahanan.

Baca juga :   Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Jalani Pelimpahan Tahap II

“Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai dengan konstruksi peristiwanya,” kata Abdul Gafur.

Ia juga menyinggung adanya dinamika sebelum pelimpahan, termasuk perdebatan terkait pemulangan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada malam hari yang menurut pihaknya tidak sesuai prosedur kesehatan.

“Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien,” ujarnya.

Baca juga :   Saham Lautan Luas (LTLS) Ikut Anjlok di Tengah Kasus Korupsi LPEI

Saat ini, permohonan penangguhan penahanan tersebut masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait.[YKP]

50 Tokoh Ajukan Dijamin dr Tifa Penahanan Penangguhan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMengaku Khilaf, Ayah di Lubuklinggau Asusila Anak Kandung Hingga Bertahun-tahun
Next Article Siap-Siap! Bleach: Thousand-Year Blood War – The Calamity Tayang Perdana 25 Juli
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?