RELUNG.ID– Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai “orang dekat Solo” setelah mengunggah video yang meminta aparat tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Menurut Hotman, orang tersebut memintanya menghapus video yang telah beredar luas di media sosial. Pernyataan itu disampaikan Hotman dalam sebuah video yang dikutip pada Rabu (24/6/2026).
“Bahkan ada ‘orang yang dekat dengan Solo’ meminta saya untuk menghapus video tersebut,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan, dalam video yang dimaksud ia menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Ia berpendapat penahanan terhadap keduanya berpotensi memengaruhi stabilitas politik dan kondisi ekonomi nasional.
“Mohon arif kebijaksanaan. Proses hukum berjalan terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan,” ujar Hotman, mengutip isi videonya.
Meski mengaku mendapat permintaan untuk menghapus unggahan tersebut, Hotman mengatakan ia justru mengirimkan video itu kepada pihak yang disebutnya sebagai Ring 1 Istana.
“Tapi seperti biasa, video tersebut saya selalu kirim ke Ring 1 Istana, karena Presiden itu mantan klien saya,” ujarnya.
Hotman juga mengklaim videonya mendapat apresiasi dari seorang pejabat senior yang dekat dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah unggahan tersebut berkaitan dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa.
“Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa sempat ditahan oleh penyidik usai ditangkap dalam perkara yang menjerat keduanya. Namun, saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah berakhir setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan. Menurutnya, keputusan mengenai penahanan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.[YKP]

