Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Roy Suryo Desak Kasus Dihentikan Lewat SP3, Ade Darmawan Sebut Pernyataannya Keliru
Hukum

Roy Suryo Desak Kasus Dihentikan Lewat SP3, Ade Darmawan Sebut Pernyataannya Keliru

alwiBy alwi15/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Roy Suryo meminta agar kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Roy menilai proses hukum yang berjalan saat ini telah melampaui batas waktu penanganan perkara dan dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Temui Keluarga Diplomat Arya Daru Hari Ini untuk Audiensi

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi belum adanya kepastian terkait status berkas perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.

Menurut Roy, penghentian perkara tidak harus dilakukan melalui restorative justice karena masih terdapat sejumlah mekanisme lain yang diatur dalam hukum.

“SP3 itu ada 10 cara, tidak hanya melalui RJ. RJ itu hanya satu cara di antara 10 cara, lainnya adalah demi hukum. Lah ini perkara sudah lewat lama kenapa enggak dihentikan,” ujar Roy Suryo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (15/5/2026).

Baca juga :   Eggi Sudjana Kritik Kejari Jaksel: Roy Suryo dan Dokter Tifa Harusnya Ditahan

Roy juga menyoroti lamanya proses pelimpahan berkas perkara yang menurutnya telah berjalan hampir 90 hari. Ia menyebut kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penghentian perkara.

Selain itu, Roy mengaku belum yakin berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Ia menyebut masih ada kemungkinan lain, termasuk pengembalian berkas atau penghentian perkara oleh jaksa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai pemahaman Roy terkait penghentian penyidikan tidak sepenuhnya tepat.

Baca juga :   Tunggu Kedatangan Presiden Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Warga Rela Hujan-hujanan

“Saya merasa geli saja mendengar Mas Roy ngomong soal 10 cara itu,” kata Ade.

Ade menjelaskan, penghentian penyidikan dalam KUHAP hanya dapat dilakukan berdasarkan tiga alasan, yakni tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau alasan demi hukum.

Ia menambahkan, alasan demi hukum yang dimaksud mencakup tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, atau nebis in idem.

Baca juga :   Balik Diserang soal Ijazah, Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi

Menurutnya, kasus yang sedang berjalan saat ini belum dapat dikategorikan kedaluwarsa karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Ini tidak bisa dikategorikan kadaluwarsa karena penyidikan masih berproses,” ujarnya.

Ade juga meminta Roy Suryo tidak berasumsi bahwa pihak kejaksaan tidak bekerja hanya karena proses pelimpahan berkas memerlukan waktu cukup lama.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Mens Rea

“KeJaksaan lagi bekerja, lagi melihat apakah ini sudah lengkap atau tidak,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga :   VIDEO: Momen Jokowi Nyaris Terjatuh Gara-gara Pria Mencurigakan

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Di tengah proses hukum berjalan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar diketahui telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. (vid)

Ijazah Palsu Joko Widodo Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelisih Paham, Pria di Lubuklinggau Ini Tusuk Petugas Keamanan Pasar Inpres
Next Article Karina Ranau Laporkan Komentar Negatif terhadap Mendiang Epy Kusnandar ke Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?