RELUNG.ID – Roy Suryo meminta agar kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Roy menilai proses hukum yang berjalan saat ini telah melampaui batas waktu penanganan perkara dan dinilai tidak sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi belum adanya kepastian terkait status berkas perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Menurut Roy, penghentian perkara tidak harus dilakukan melalui restorative justice karena masih terdapat sejumlah mekanisme lain yang diatur dalam hukum.
“SP3 itu ada 10 cara, tidak hanya melalui RJ. RJ itu hanya satu cara di antara 10 cara, lainnya adalah demi hukum. Lah ini perkara sudah lewat lama kenapa enggak dihentikan,” ujar Roy Suryo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (15/5/2026).
Roy juga menyoroti lamanya proses pelimpahan berkas perkara yang menurutnya telah berjalan hampir 90 hari. Ia menyebut kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penghentian perkara.
Selain itu, Roy mengaku belum yakin berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Ia menyebut masih ada kemungkinan lain, termasuk pengembalian berkas atau penghentian perkara oleh jaksa.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai pemahaman Roy terkait penghentian penyidikan tidak sepenuhnya tepat.
“Saya merasa geli saja mendengar Mas Roy ngomong soal 10 cara itu,” kata Ade.
Ade menjelaskan, penghentian penyidikan dalam KUHAP hanya dapat dilakukan berdasarkan tiga alasan, yakni tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau alasan demi hukum.
Ia menambahkan, alasan demi hukum yang dimaksud mencakup tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, atau nebis in idem.
Menurutnya, kasus yang sedang berjalan saat ini belum dapat dikategorikan kedaluwarsa karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Ini tidak bisa dikategorikan kadaluwarsa karena penyidikan masih berproses,” ujarnya.
Ade juga meminta Roy Suryo tidak berasumsi bahwa pihak kejaksaan tidak bekerja hanya karena proses pelimpahan berkas memerlukan waktu cukup lama.
“KeJaksaan lagi bekerja, lagi melihat apakah ini sudah lengkap atau tidak,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Di tengah proses hukum berjalan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar diketahui telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. (vid)

