RELUNG.ID– Tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti asal-usul barang bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran terkait produk kosmetik. Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), pihak terdakwa menilai barang bukti tersebut tidak berasal dari distributor maupun toko resmi milik Richard Lee.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan produk yang dijadikan dasar dakwaan dibeli oleh pelapor melalui akun toko daring yang tidak memiliki hubungan dengan manajemen Richard Lee maupun Klinik Athena.
Menurut Faizal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian dan keutuhan barang yang kemudian dijadikan alat bukti di persidangan.
“Jadi barang yang sudah dibeli setahun yang lalu, kayak kita membeli suatu barang, sudah tidak menjadi tanggung jawab yang pertama. Karena sudah satu tahun, 4 Oktober 2023 lalu dijual di tanggal 12 Oktober 2024. Apa pun bisa terjadi di situ,” ujar Faizal.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain terkait kondisi fisik produk. Salah satu barang bukti disebut sudah tidak memiliki tutup kemasan ketika dibuka oleh pihak yang membelinya.
Menurut Faizal, tidak adanya dokumentasi pembukaan kemasan (unboxing) secara utuh membuat pihaknya meragukan apakah produk yang diuji di laboratorium masih merupakan produk asli atau telah mengalami perubahan.
“Untuk yang dari akun Rissels Shop, barang itu sudah dibeli sekitar delapan bulan lalu dan saat di-unboxing tidak ada tutupnya. Jadi kami tidak tahu lagi ini sebenarnya barang yang mana,” katanya.
Pihak Richard Lee menilai kondisi tersebut menjadi salah satu dasar keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka mempertanyakan alasan pelapor membeli produk dari toko yang tidak memiliki hubungan dengan Richard Lee, padahal produk resmi masih tersedia melalui jalur distribusi yang sah.
“Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Mau beli jam 12 malam juga tetap kami layani. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain yang barangnya belum tentu milik saya?” ujar Richard Lee.
Richard Lee menegaskan seluruh produk yang dipasarkan melalui klinik maupun toko resminya telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga menduga ada upaya mengaitkan produk yang tidak jelas asal-usulnya dengan dirinya.
“Kasus ini seperti menghubung-hubungkan barang yang entah milik siapa kepada saya, padahal produk yang kami jual memiliki izin BPOM,” katanya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Richard Lee masih terus berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 2 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Richard Lee dalam persidangan.[YKP]

