Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Richard Lee Persoalkan Asal-usul Barang Bukti, Sebut Bukan dari Distributor Resmi
Hukum

Richard Lee Persoalkan Asal-usul Barang Bukti, Sebut Bukan dari Distributor Resmi

RiyadiBy Riyadi26/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Richard Lee saat menjalani sidang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti asal-usul barang bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran terkait produk kosmetik. Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), pihak terdakwa menilai barang bukti tersebut tidak berasal dari distributor maupun toko resmi milik Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan produk yang dijadikan dasar dakwaan dibeli oleh pelapor melalui akun toko daring yang tidak memiliki hubungan dengan manajemen Richard Lee maupun Klinik Athena.

Menurut Faizal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian dan keutuhan barang yang kemudian dijadikan alat bukti di persidangan.

Baca juga :   Richard Lee Masih Ditahan, Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan

“Jadi barang yang sudah dibeli setahun yang lalu, kayak kita membeli suatu barang, sudah tidak menjadi tanggung jawab yang pertama. Karena sudah satu tahun, 4 Oktober 2023 lalu dijual di tanggal 12 Oktober 2024. Apa pun bisa terjadi di situ,” ujar Faizal.

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain terkait kondisi fisik produk. Salah satu barang bukti disebut sudah tidak memiliki tutup kemasan ketika dibuka oleh pihak yang membelinya.

Menurut Faizal, tidak adanya dokumentasi pembukaan kemasan (unboxing) secara utuh membuat pihaknya meragukan apakah produk yang diuji di laboratorium masih merupakan produk asli atau telah mengalami perubahan.

Baca juga :   Kejari Palembang Geledah Dinas Perkimtan, Diduga Ada Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar

“Untuk yang dari akun Rissels Shop, barang itu sudah dibeli sekitar delapan bulan lalu dan saat di-unboxing tidak ada tutupnya. Jadi kami tidak tahu lagi ini sebenarnya barang yang mana,” katanya.

Pihak Richard Lee menilai kondisi tersebut menjadi salah satu dasar keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka mempertanyakan alasan pelapor membeli produk dari toko yang tidak memiliki hubungan dengan Richard Lee, padahal produk resmi masih tersedia melalui jalur distribusi yang sah.

“Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Mau beli jam 12 malam juga tetap kami layani. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain yang barangnya belum tentu milik saya?” ujar Richard Lee.

Baca juga :   Doktif Soroti Penanganan Kasus Richard Lee, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Richard Lee menegaskan seluruh produk yang dipasarkan melalui klinik maupun toko resminya telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ia juga menduga ada upaya mengaitkan produk yang tidak jelas asal-usulnya dengan dirinya.

“Kasus ini seperti menghubung-hubungkan barang yang entah milik siapa kepada saya, padahal produk yang kami jual memiliki izin BPOM,” katanya.

Baca juga :   Ketok Palu! Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan dan Karya Jurnalistik Tidak Bisa Digugat Pidana Maupun Perdata

Sementara itu, proses hukum terhadap Richard Lee masih terus berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 2 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Richard Lee dalam persidangan.[YKP]

Barang BUkti Bukan Distributor Persoalkan Richard Lee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTabrak Buntut Truk Tronton, Pemotor Asal PALI Tewas Alami Luka di Kepala
Next Article Bahlil Soroti Stok Batu Bara PLN yang Menipis, Temukan Masalah pada Kualitas Pasokan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?