RELUNG.ID- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Anita Asterida, menyampaikan keprihatinannya terhadap peningkatan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal ini disampaikan usai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis (22/5/2025).
“Memang Lubuklinggau agak luar biasa sekarang menyangkut narkotika dan juga senjata tajam. Ini menjadi keprihatinan saya pribadi maupun institusi,” ujar Anita.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti di internal kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara yang telah inkracht sepanjang Januari hingga Mei 2025, yang terdiri atas 29 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta 16 perkara orang, harta, dan benda (Oharda).
“Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Anita.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 464,37 gram sabu, 450 butir pil ekstasi, 97,97 gram ganja, serta 12 jenis jamu dan obat-obatan terlarang. Selain itu, turut dimusnahkan 20 senjata tajam seperti parang, pisau, dan dodos, serta 8 senjata api (senpi) laras pendek dan panjang.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode sesuai jenisnya: senjata tajam dipotong, narkotika diblender, dan obat-obatan dibakar.
Anita juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya melibatkan orang dewasa, namun juga mulai merambah anak-anak.
“Ini menjadi tantangan serius. Kami berencana mengadakan rapat bersama BNN dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi konkret atas masalah ini,” katanya.
Ia pun mengapresiasi upaya aparat kepolisian yang terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. “Saya harap kepolisian tetap semangat, bukan hanya menangkap pelaku kecil, tapi juga mengungkap jaringan besar,” tutupnya.[NSR]

