RELUNG.ID – Roy Suryo memastikan akan menghadiri sidang perdana Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), meski dirinya masih menjalani proses praperadilan terkait perkara yang sama.
Sidang perdana Dokter Tifa beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy mengatakan akan menyempatkan diri datang memberikan dukungan kepada Dokter Tifa sebelum melanjutkan agenda praperadilannya yang digelar pada siang hari.
“Ini petunjuk dari Allah SWT. Sidang besok (hari ini) itu siang, insyaAllah saya akan ke tempat Dokter Tifa dulu meskipun tidak sampai mengikuti sidang sampai selesai,” ujar Roy.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sama-sama menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, proses persidangan keduanya berjalan berbeda karena Roy lebih dahulu mengajukan praperadilan sehingga sidang pokok perkaranya belum dimulai.
Sementara itu, Dokter Tifa memilih langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo juga membantah isu yang menyebut dirinya telah berseberangan dengan Dokter Tifa akibat perbedaan langkah hukum yang ditempuh.
Menurutnya, hubungan keduanya tetap baik dan solid dalam menghadapi proses hukum.
“Saya menegaskan, insyaAllah kami tetap kompak, kami tetap bersatu,” kata Roy kepada wartawan usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan keputusan pribadinya dan tidak berkaitan dengan hubungan maupun kekompakan tim kuasa hukum bersama Dokter Tifa.
“Praperadilan ini memang atas keinginan saya. Kuasa hukum saya tetap sama, tidak ada yang berubah. Kalaupun ada ketidaksepakatan kecil itu hal biasa, tapi yang jelas saya dan Bu Tifa saling membersamai,” ujarnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa juga sempat mengajukan praperadilan. Namun permohonan tersebut dicabut setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juni 2026.
Sidang perkara Dokter Tifa dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Christina Endarwati merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendal. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Islam Indonesia.
Sementara Rudi Rafli Siregar pernah bertugas sebagai Asisten Hakim Agung dan memiliki pengalaman bertugas di sejumlah pengadilan negeri, termasuk Tanjungkarang, Batam, dan Kisaran.
Adapun Mathilda Chrystina Katarina merupakan lulusan Universitas Andalas dan menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Sumatera Utara. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok, Bogor, dan Tebing Tinggi.[YKP]

