RELUNG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara yang melibatkan PT ASABRI dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang telah ditetapkan penyidik berinisial FA, yang merujuk pada Febrie Adriansyah.
“Sudah ada tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III DPR RI hadir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Habiburokhman menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas,” ujarnya.
Ia juga berharap penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan gesekan di antara aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan tidak adanya ekses berupa gesekan atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini, karena ini menyangkut oknum, bukan institusi,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari penyidikan Polri terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara, penanganan perkara PT ASABRI, serta perkara lain yang masih dalam pengembangan penyidik. (vid)

