RELUNG.ID-Mantan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, mengungkapkan banyak tenaga ahli dipekerjakan saat Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Hasan, para tenaga ahli tersebut menerima gaji hingga ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Hasan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanyakan soal keberadaan tenaga ahli dari luar kementerian yang bekerja di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek pada era Nadiem.
“Mohon maaf kalau pengadaannya saya kurang paham, tetapi kalau banyak tenaga ahli yang kemudian bekerja, iya,” ujar Hasan di persidangan.
JPU kemudian meminta konfirmasi mengenai siapa yang memerintahkan para tenaga ahli tersebut bekerja di Kemendikbudristek. Hasan menyebut, para ahli itu direkomendasikan oleh mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
Jaksa lalu menyoroti besaran gaji tenaga ahli tersebut.
“Oke. Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?” tanya JPU.
“Betul, Pak,” jawab Hasan.
“Sopo (siapa) yang gajinya, Pak?”
“Dari APBN, Pak,” tegas Hasan.
Jaksa juga membandingkan besaran gaji tenaga ahli tersebut dengan penghasilan Hasan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah sekitar 20 tahun mengabdi di Kemendikbudristek.
Saat ditanya soal jabatannya, Hasan menyebut dirinya merupakan pejabat eselon 1B.
“Kalau gaji dengan tunjangan kinerjanya sekitar kurang lebih Rp 36 juta. Gajinya Rp 9 juta, tukin Rp 27 juta, Pak,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management saat menjabat sebagai mendikbudristek. Proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih terang.[YKP]

