RELUNG.ID– Penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menyeret mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sosok Tan Kian sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini Tan Kian belum berstatus tersangka. Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangannya bersama sejumlah saksi lainnya.
“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2026).
Budi menyebut, sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam perkara tersebut guna melengkapi alat bukti.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga sempat menyinggung nama Tan Kian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Ia mempersilakan aparat penegak hukum mengevaluasi seluruh alat bukti yang ada apabila ingin mendalami dugaan keterlibatan Tan Kian dalam perkara PT ASABRI.
“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” ujar Febrie.
Febrie juga mengatakan proses eksekusi terhadap aset berupa tanah yang disebut berkaitan dengan Tan Kian masih berlangsung hingga saat ini.
“Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan mengikuti dengan utuh dan menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui proses hukum yang panjang.
Sementara itu, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam penyidikan tersebut, aparat telah menggeledah 12 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
“Kami ingin memastikan tidak adanya gesekan atau friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Bagaimanapun ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum atau individu, bukan institusi,” kata Habiburokhman.[YKP]

