RELUNG.ID- Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) buntut beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial,” ujar perwakilan APAM, Paman Nurlette, Selasa (21/4/2026).
Menurut Nurlette, potongan video ceramah JK yang diunggah di media sosial dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi memicu permusuhan.
Ia menilai, jika video tersebut disajikan secara utuh, maka tidak akan menimbulkan polemik seperti saat ini.
“Kalau video itu disampaikan secara utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi,” katanya.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan rekaman video utuh ceramah, potongan video yang diunggah di kanal YouTube, serta unggahan di media sosial.
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 243 KUHP.
Nurlette menegaskan, laporan tersebut tidak dibuat atas nama Jusuf Kalla, melainkan inisiatif pihaknya yang menilai adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam penyebaran video.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan. Saat ini masih dalam tahap pengkajian,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, tangkapan layar percakapan, serta flashdisk berisi rekaman video.
Hingga berita ini diturunkan, Ade Armando belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Abu Janda menilai laporan tersebut bermuatan politik.
“Ini laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya singkat.[YKP]

