Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Siapkan Bukti Bantah Manipulasi Ijazah Jokowi
Hukum

Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Siapkan Bukti Bantah Manipulasi Ijazah Jokowi

RiyadiBy Riyadi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ahli forensik digital Rismon Sianipar membantah telah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum dan akan membawa bukti ilmiah dalam pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” ujar Rismon saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, bukti yang akan dibawa berupa source code program teknologi informasi yang digunakan untuk pemrosesan citra digital secara algoritma. Bukti tersebut diklaim dapat menunjukkan bahwa tidak ada pengeditan manual atau manipulasi terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Baca juga :   Duda di OKU Timur Diringkus Usai Tipu Calon Istrinya Hingga Puluhan Juta

“Barang buktinya source code program untuk melakukan pemrosesan citra digital secara algoritma, untuk membuktikan tidak ada pengeditan manual,” jelasnya.

Rismon juga berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat bersikap transparan dengan menunjukkan hasil uji forensik yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

Ia ingin agar penyidik menjelaskan secara spesifik bagian mana dari dokumen ijazah Jokowi yang disebut telah dimanipulasi oleh pihaknya.

Baca juga :   Ustaz Maulana Bantah Kabar Menikah dengan Umi Pipik: Itu Hoaks

“Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Baca juga :   Rekonstruksi Kasus Jurnalis Juwita Dinilai Tak Lengkap, Unsur Kekerasan Seksual Diabaikan?

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama — Eggi Sudjana cs — dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dikenai Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. [YKP]

Bantah Ijazah Jokowi Manipulasi Rismon Sianipar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBeruntun! Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus
Next Article Negara Beri Tunjangan Rp57 Juta per Tahun untuk Keluarga Pahlawan Nasional 2025
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?