RELUNG.ID – Ahli forensik digital Rismon Sianipar membantah telah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum dan akan membawa bukti ilmiah dalam pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” ujar Rismon saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, bukti yang akan dibawa berupa source code program teknologi informasi yang digunakan untuk pemrosesan citra digital secara algoritma. Bukti tersebut diklaim dapat menunjukkan bahwa tidak ada pengeditan manual atau manipulasi terhadap dokumen yang dipersoalkan.
“Barang buktinya source code program untuk melakukan pemrosesan citra digital secara algoritma, untuk membuktikan tidak ada pengeditan manual,” jelasnya.
Rismon juga berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat bersikap transparan dengan menunjukkan hasil uji forensik yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli.
Ia ingin agar penyidik menjelaskan secara spesifik bagian mana dari dokumen ijazah Jokowi yang disebut telah dimanipulasi oleh pihaknya.
“Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama — Eggi Sudjana cs — dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dikenai Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. [YKP]

