Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»AIPA Pecat Laras Faizati, Klarifikasi soal Konten Ajak Bakar Mabes Polri

Hukum

AIPA Pecat Laras Faizati, Klarifikasi soal Konten Ajak Bakar Mabes Polri


RiyadiBy Riyadi05/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Laras Faizati. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA) resmi memecat stafnya, Laras Faizati setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat konten ajakan membakar gedung Mabes Polri dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman menyampaikan, pihaknya menjatuhkan tindakan disipliner tegas berupa pemutusan hubungan kerja.

“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,”kata Rozaimeriyanty dalam pernyataan resmi AIPA melalui akun Instagram, Rabu (3/9/2025).

Baca juga :   Diduga Terima Suap Rp10 Miliar, Oknum Perwira Polisi di Sumsel Dituntut 4 Tahun

AIPA menegaskan konten yang diunggah Laras di media sosial dibuat dalam kapasitas pribadi dan tidak mewakili lembaga.

“Unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya,”tulis pernyataan itu.

Namun, AIPA mengakui bahwa unggahan tersebut dibuat saat Laras masih berstatus staf sekretariat. Hal ini memunculkan dampak yang dinilai berimplikasi terhadap citra AIPA di kawasan ASEAN.

Baca juga :   Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Nikah

“Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat mengakui keseriusan implikasinya terhadap hubungan AIPA dan ASEAN,”lanjutnya.

Atas insiden ini, AIPA melakukan evaluasi internal sekaligus menyiapkan perumusan SOP baru untuk mencegah kasus serupa terulang.

Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan prosedur operasi standar yang jelas serta edukasi dan kesadaran staf yang berkelanjutan,”tulis AIPA.

Baca juga :   Google: Pengadaan Chromebook Dilakukan Pemerintah, Bukan dengan Kami

AIPA juga menyampaikan penyesalan mendalam dan meminta maaf kepada publik.

“Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, bahwa kliennya hanya meluapkan kekecewaan terhadap Polri akibat tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob. Ia menegaskan Laras memiliki pengalaman internasional dan sebelumnya berkarier di AIPA.[YKP]

AIPA Ajak Bakar Mabes Polri Konten Laras Faizati Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePecahkan Rekor Box Office, Demon Slayer: Infinity Castle Raup Rp689 Miliar di Asia Tenggara
Next Article Diduga Serangan Jantung, Pria di Palembang Ditemukan Meninggal Saat Lari Pagi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?