RELUNG.ID- Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen, sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap mantan istrinya, Patmawati (40).
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (19/3) pagi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka.
“Iya, kasus ini sudah kita tangani, statusnya sudah naik ke penyidikan, dan tersangka telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Harryo saat diwawancarai awak media.
Ia juga membenarkan bahwa tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban.
“Ini masalah internal keluarga. Motifnya karena tersangka jengkel setelah mantan istrinya menolak ajakan untuk rujuk. Akibatnya, emosi pelaku memuncak dan nekat melakukan penikaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo mengungkapkan bahwa tersangka bahkan bersumpah tidak akan mengikhlaskan siapapun mendapatkan mantan istrinya, meskipun mereka telah resmi bercerai.
“Mungkin ini yang disebut cinta mati, tapi disalurkan dengan cara yang salah,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap M Syukri Zen yang diduga melarikan diri setelah kejadian tersebut. Kapolrestabes Palembang memastikan bahwa penyidik akan segera menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perkara ini sudah jelas, dan menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kami akan terus memburu keberadaannya,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi korban Patmawati masih dalam perawatan akibat luka yang dideritanya. Pihak keluarga meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan M Syukri Zen agar segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas. [DNP]

