Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Buru M Syukri Zen, Mantan Anggota DPRD Palembang yang Tikam Mantan Istri
Hukum

Polisi Buru M Syukri Zen, Mantan Anggota DPRD Palembang yang Tikam Mantan Istri

RiyadiBy Riyadi21/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen, sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap mantan istrinya, Patmawati (40).

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (19/3) pagi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka.

Baca juga :   Komplotan Pencurian di Indomaret Palembang Diringkus, Kerap Beraksi di Lintas Provinsi

“Iya, kasus ini sudah kita tangani, statusnya sudah naik ke penyidikan, dan tersangka telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Harryo saat diwawancarai awak media.

Ia juga membenarkan bahwa tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban.

“Ini masalah internal keluarga. Motifnya karena tersangka jengkel setelah mantan istrinya menolak ajakan untuk rujuk. Akibatnya, emosi pelaku memuncak dan nekat melakukan penikaman,” jelasnya.

Baca juga :   Dianggap Tuduhan Tidak Berdasar, Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram LM, Minta Ganti Rugi Rp105 Miliar

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo mengungkapkan bahwa tersangka bahkan bersumpah tidak akan mengikhlaskan siapapun mendapatkan mantan istrinya, meskipun mereka telah resmi bercerai.

“Mungkin ini yang disebut cinta mati, tapi disalurkan dengan cara yang salah,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap M Syukri Zen yang diduga melarikan diri setelah kejadian tersebut. Kapolrestabes Palembang memastikan bahwa penyidik akan segera menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga :   KPK Sita Uang dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

“Perkara ini sudah jelas, dan menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kami akan terus memburu keberadaannya,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi korban Patmawati masih dalam perawatan akibat luka yang dideritanya. Pihak keluarga meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan M Syukri Zen agar segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas. [DNP]

Buron Eks DPRD Palembang M Syukri Zen Tikam Mantan Istri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Curanmor di 12 Lokasi Terbongkar, Dua Pelaku Residivis Ditangkap Polres Muara Enim
Next Article Polrestabes Palembang Gelar Bazar Sembako Murah untuk Personel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,780 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,753 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?