RELUNG.ID – Gegara aksi pencuriannya terekam kamera closed circuit television (CCTV), seorang pria bernama Faisal (26) diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Faisal ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Panca Usaha, Lorong Anggrek, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (27/8) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2814/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 21 Agustus 2026.
Dimana dalam laporan korban Indra Gunawan (43) peristiwa pencurian itu terjadi di rumahnya di Jalan Mayjend HM Ryacudu, Lorong Garuda I, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Jum’at (21/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Usai kita menerima laporan dari korban, Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelakunya berinisial FS,” ungkap Musa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (29/8) siang, Musa menjelaskan sebelum hilang dicuri, korban memarkirkan sepeda motornya sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BG 3282 NV di teras rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian, kata Musa, sepulang korban Indra Gunawan dari pasar melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumah. Atas kejadian itulah, korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Anggota kita pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengecek rekaman kamera CCTV yang berada di seputaran lokasi. Dari sanalah mendapati pelaku terekam CCTV saat berjalan dan mengendarai sepeda motor,” jelas dia
Lebih jauh, Musa menjelaskan dari pemeriksaan terhadap tersangka FS, saat melancarkan aksi pencurian tersebut tersangka tidak sendirian melainkan bersama rekannya G yang saat ini masih dalam pengejaran anggota.
“Motor korban telah dijual oleh G sekitar Rp2 juta di daerah yang belum diketahui lokasinya. Pengakuan tersangka FS hanya mendapatkan bagian sebesar Rp300 ribu. Saat ini kita masih mengejar tersangka G,” tutur Musa.
Atas perbuatannya tersangka Faisal dikenakan Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas Curat dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (LWM)

