RELUNG.ID – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energy kembali mencuat ke permukaan. Isu tersebut sebenarnya bukan hal baru karena keluhan masyarakat terkait dampak operasional perusahaan sudah muncul sejak 2023 lalu.
Saat itu, warga di kawasan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang mengaku terganggu debu batu bara yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan milik perusahaan.
Bahkan, operasional perusahaan sempat dikenai sanksi penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun aktivitas kembali berjalan setelah perusahaan dinilai memenuhi sejumlah rekomendasi perbaikan.
Tak hanya soal dugaan pencemaran lingkungan, nama perusahaan juga sempat terseret kasus dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, staf humas perusahaan bersama seorang oknum kepala desa sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.
Belakangan, muncul pula isu dugaan aliran dana senilai Rp10 miliar antara perusahaan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi baik dari pihak perusahaan maupun Pemprov Sumsel terkait isu tersebut.
Terbaru, Aktivis Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Sumatera Selatan mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT RMK Energy.
Ketua Umum DPP PEKAT IB Sumsel, Suparman Romans mengatakan pihaknya telah menggelar dialog intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan massa PEKAT IB pada 26 Mei 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel melalui DLHP segera mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT RMK yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim maupun Ogan Ilir.
Menurut Suparman, desakan tersebut bukan tanpa alasan. PEKAT IB menilai aktivitas perusahaan, khususnya di area stockpile, perlu diaudit secara menyeluruh karena diduga menimbulkan dampak lingkungan dan menyisakan berbagai persoalan yang belum tuntas.
“Dinas LH Provinsi Sumsel bersama tim PEKAT dijadwalkan melakukan investigasi langsung ke lapangan pada 4 Juni 2026 mendatang. Fokus pemeriksaan berada di area stockpile milik PT RMK,” ujar Suparman Romans, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, investigasi tersebut bukan sekadar kunjungan formalitas, melainkan upaya untuk menguji langsung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah poin krusial akan menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari legalitas dan implementasi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga dugaan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasional perusahaan.
“Kami ingin memastikan apakah seluruh aktivitas stockpile itu benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menimbulkan persoalan serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
PEKAT IB juga menyoroti dugaan minimnya transparansi realisasi program CSR kepada masyarakat terdampak. Menurut Suparman, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tak hanya itu, PEKAT IB turut mempertanyakan dasar pencabutan sanksi terhadap PT RMK yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya.
“Ini juga kami pertanyakan. Karena sebelumnya perusahaan pernah dikenai sanksi hingga berhenti beroperasi. Apa dasar dan keputusan hingga sanksi tersebut dicabut? Apakah seluruh ketentuan dari Gakkum sudah benar-benar dijalankan perusahaan?” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan, termasuk kaitannya dengan isu dugaan aliran dana Rp10 miliar.
“Jika dalam investigasi nanti terbukti secara nyata terjadi penyimpangan terhadap regulasi, maka operasional mereka harus ditutup atau disegel,” katanya.
PEKAT IB juga mengaku siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, tim PEKAT akan membawa masalah ini ke DPRD. Bahkan bila upaya di daerah tidak mempan, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkannya ke tingkat pusat, mulai dari Kementerian ESDM hingga langsung ke Presiden Prabowo Subianto,” tandasnya. (YSF)

