RELUNG.ID- Isu awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya konten bertajuk “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan” di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap alumni yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan sanksi tambahan berupa publikasi nama alumni yang tidak patuh di situs resmi LPDP.
“Awas juga lho teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) malam.
Menurut Sudarto, dana beasiswa yang digunakan para awardee berasal dari pajak masyarakat sehingga harus dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk kembali serta mengabdi di Indonesia sesuai perjanjian.
“Sekali lagi, ini kan lu pakai duit pajak, ya kan? Artinya, pajak lah itu, pajak,” tegasnya.
Berdasarkan data LPDP per 31 Januari 2026, total alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 307 alumni tercatat menjalankan izin magang atau studi lanjut di luar negeri, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP.
LPDP juga telah melakukan penelitian terhadap 600 penerima beasiswa. Hasilnya, 44 orang masuk dalam proses penindakan. Delapan orang di antaranya telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sedangkan 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk salah satu yang viral di media sosial.
“Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral,” imbuh Sudarto.
Di sisi lain, sejumlah alumni mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Mereka menilai sebagian pelaku industri dalam negeri belum siap menerima lulusan universitas top luar negeri karena dianggap overqualified.
Sudarto menegaskan, jaminan pekerjaan bukan merupakan kewenangan LPDP. Namun, pihaknya terus berupaya membangun ekosistem kerja sama dengan industri agar tercipta peluang kerja yang layak bagi para awardee.
“Apakah LPDP menjamin kalau nanti mereka pulang itu dapat pekerjaan? Itu kelihatannya beyond LPDP ya. Maka kita bicaranya ekosistem. Itu yang terus kami bicarakan, kami koordinasikan, kami kerja samakan saat ini dengan industri, termasuk dengan Danantara agar ekosistem tersebut terbangun,” jelasnya.
Selain itu, Sudarto juga menyoroti polemik terkait penerima beasiswa dari kalangan mampu. Ia menegaskan tidak ada larangan bagi keluarga kaya untuk mendaftar LPDP. Namun, ia mendorong agar pelamar dari keluarga berkecukupan memilih skema beasiswa parsial agar anggaran dapat lebih banyak dialokasikan kepada pelamar dari keluarga prasejahtera.
“Untuk yang (keluarga) kaya kami kasih kesempatan parsial. Ini high call untuk bapak ibu keluarga kaya mohon daftarnya yang parsial. Kami beri kesempatan,” ujarnya.
Sudarto menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendaftar LPDP, namun terdapat tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih.
Polemik ini pun kembali membuka diskusi publik mengenai komitmen pengabdian alumni LPDP, tanggung jawab penggunaan dana negara, serta kesiapan ekosistem industri dalam menyerap talenta lulusan luar negeri.[YKP]

