Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»AMDAL Jadi Dagangan, Lingkungan Jadi Korban: Aktivis Desak Kepala Dinas LHP Sumsel Mundur
Regional

AMDAL Jadi Dagangan, Lingkungan Jadi Korban: Aktivis Desak Kepala Dinas LHP Sumsel Mundur

alwiBy alwi18/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi aktivitas penambangan yang diduga berada di areal IUP PT Putra Hulu Lematang. (tangkapan layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar seluruh Kejati tidak berkompromi dengan pelanggaran hukum, kini aktivis lingkungan melayangkan ancaman serius yakni melaporkan Pemerintah Provinsi Sumsel ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum.

Para aktivis menuding Pemprov Sumsel melakukan pembiaran sistematis terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lebih parah lagi, izin operasi yang seharusnya mensyaratkan AMDAL justru diterbitkan pejabat provinsi tanpa dasar dokumen tersebut. Praktik ini dianggap sebagai bentuk melegitimasi perusakan lingkungan.

Baca juga :   KRL dan KA Argo Bromo Bertabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Berlangsung Lama

“Prakteknya banyak kita temui di lapangan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi persekongkolan. Jika benar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumsel dan gubernur memberi izin tanpa AMDAL, padahal itu syarat mutlak, maka mereka justru menjadi bagian dari perusak lingkungan,” tegas Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, Minggu (17/8/2025).

Aktivis menilai pola “bangun dulu, izin belakangan” sudah menjadi kebiasaan buruk di Sumsel. AMDAL kerap hanya dijadikan formalitas untuk melengkapi berkas setelah proyek berjalan.

“Ini sangat berbahaya. Proyek tambang atau jalan hauling sudah terlanjur berjalan tanpa kajian dampak. Ujung-ujungnya masyarakat yang dikorbankan: lingkungan rusak, banjir, pencemaran, dan konflik lahan,” lanjut Arlan.

Baca juga :   Musim Hujan Tekan Produksi, Harga Cabai Meroket: Pemprov Sumsel Pastikan Stok Aman Jelang Nataru

Menurutnya, praktik ini memberi contoh buruk bagi investor. “Kalau dibiarkan, semua perusahaan akan berpikir sama: jalankan dulu proyek, izin urus belakangan. Pemerintah provinsi bukannya jadi pengawas, malah jadi fasilitator perusakan,” ujarnya.

Salah satu contoh mencolok adalah pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 km oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Proyek ini bahkan telah diresmikan Gubernur Herman Deru awal Agustus lalu, meski perusahaan diduga belum mengantongi AMDAL maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga :   Nasib 5.990 PPPK Paruh Waktu di Sumsel Diputus Akhir Tahun, Gubernur: Tidak Otomatis Diperpanjang

“Framing-nya seolah capaian besar, padahal ini pelanggaran mendasar. Bagaimana mungkin proyek jalan tambang diresmikan tanpa AMDAL? Ini preseden buruk dan bukti nyata pembiaran,” tandas Arlan.

Tak hanya itu, lahan eks tambang Putra Hulu Lematang (PHL) di Kabupaten Lahat juga menjadi sorotan. Aktivis menemukan area bekas tambang masih aktif ditinggalkan tanpa reklamasi, padahal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan dapat dijerat pidana karena meninggalkan eks tambang tanpa melakukan pemulihan lingkungan.

“Sudah memalsukan dokumen, meninggalkan reklamasi tanpa kejelasan, bahkan lubang tambang dibiarkan menganga. Ini jelas kejahatan lingkungan yang nyata,” tegas Rahmat Sandi, Direktur Suara Informasi Sriwijaya (SIRA).

Baca juga :   Persiapan Pemekaran Lalan, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Terjunkan Tim Verifikasi Lapangan

Menurut Rahmat, Kepala Dinas LHP Sumsel beserta Kabid yang membidangi justru telah berubah fungsi: bukan lagi penjaga lingkungan, melainkan perusak.

“Kewenangan AMDAL itu sudah jelas aturannya. Kalau izin tetap dikeluarkan tanpa AMDAL, itu kongkalikong untuk kepentingan tertentu. Kami siap melaporkan hal ini ke Menteri LHK dan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, legalisasi tanpa AMDAL adalah kejahatan lingkungan yang sistematis dan terstruktur. “Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi tindak pidana lingkungan. Kami siap aksi, kami siap gugat,” tegasnya.

Baca juga :   Sampah Palembang Tembus 1.300 Ton per Hari, Pemkot Kebut Operasional PLTSA

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menambahkan bahwa banyak perusahaan tambang di Sumsel abai terhadap reklamasi pascatambang.

Lubang-lubang tambang dibiarkan terbengkalai, membahayakan warga, dan jaminan reklamasi (jamrek) tidak pernah dieksekusi.

“Negara dirugikan, rakyat jadi korban, lingkungan hancur. Kalau Kejati Sumsel tidak berani bertindak, maka KLHK harus segera mengambil alih kewenangan provinsi,” tegas Yusri.

Baca juga :   Bertahan 5 Jam di Laut, Korban Selamat Ceritakan Kepanikan Saat KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Di sisi lain, Jaksa Agung dalam pernyataannya pekan lalu menegaskan agar seluruh jajaran kejaksaan, termasuk di Sumsel, tidak lagi berkompromi terhadap pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan.

Instruksi itu kini menjadi ujian besar bagi Kejati Sumsel: berani menindak perusahaan tambang nakal dan pejabat pemberi karpet merah, atau tetap membiarkan praktik “izin seremonial” yang selama ini merusak bumi Sriwijaya.

“Sekali lagi yang menjadi korban ialah masyarakat, dibawah kepentingan para prjabat dan pengusaha yang abai dengan lingkungan. Hal ini akan terus kami suarakan,” tutupnya. (tim)

AMDAL CERI DLHP Sumsel KLHK Pemprov Sumsel SIRA Sumsel Bersih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePawai Pembangunan HUT RI di Empat Lawang Diwarnai Atraksi Siswa SD
Next Article 21 Agustus, Xiaomi Siap Peluncuran Redmi Note 15 Pro Series 
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?