RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) anak usaha RMK Energy (RMKE) atas pencemaran lingkungan yang merusak lahan perkebunan warga di Kecamatan Gunung Megang.
PT TBBE terbukti membuang limbah disposal ke lahan kebun kelapa sawit milik Abdul Manan di Sungai Benaki, Desa Gunung Megang Dalam.
Akibatnya, 1,75 hektare lahan tertimbun lumpur bercampur batu bara dengan ketebalan hingga 15 sentimeter, merusak 225 batang pohon sawit, termasuk satu yang dilaporkan mati.
Sanksi terhadap PT TBBE diputuskan dalam rapat resmi yang dipimpin Asisten I Setda Muara Enim pada Senin (21/7/2025), dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam, serta pihak manajemen perusahaan.
“Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan ini, melakukan pembersihan lahan dan membayar ganti rugi sesuai ketentuan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017,” tegas Kabag Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin.
Selain kewajiban membayar ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan usia pohon sawit yang ditetapkan 9 tahun, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki tanggul yang jebol dan membersihkan aliran anak sungai di sekitar area terdampak.
Pemkab Muara Enim menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemulihan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan PT RMK melalui Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana belum memberikan jawaban atas konfirmasi kami terkait adanya fakta pencemaran lingkungan tersebut.

Rekam Jejak Pelanggaran RMK Energy di Muara Enim
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan RMK Energy melalui anak perusahaannya. Sebelumnya, PT TBBE juga terseret kasus hukum terkait penjualan aset milik Pemkab Muara Enim berupa jalan di Desa Gunung Megang Luar.
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan vonis terhadap dua terdakwa: Bastari (Staf Humas PT TBBE) dan Debi Irawan (Kepala Desa Gunung Megang Luar 2019–2025).
Tak hanya itu, pada Maret 2022, puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KGMB) menggelar aksi protes di simpang empat Desa Sido Mulyo. Mereka menuntut dihentikannya aktivitas tambang PT TBBE dan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) karena dianggap mengganggu kehidupan masyarakat.
Salah satu proyek yang dijalankan RMK bahkan menyebabkan pendangkalan di Sungai Lengi dan Sungai Hande, memperparah krisis air bersih di wilayah tersebut.
Belum lagi pencemaran debu yang terjadi setiap tahunnya di unit pelabuhan yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.
Proses bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut menimbulkan debu yang terbang hingga ke pemukiman warga di kawasan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.
Akibat aktivitas itu, perusahaan ini bahkan telah disanksi oleh Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan dilakukan penyegelan aktivitas pelabuhan pada 16 September 2023.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK.9235/MENLHK-LHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.
Bahkan sampai saat ini pelabuhan tersebut masih berada di wilayah yang tidak seharusnya, atau melanggar RTRW.
Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Muara Enim diatur dalam Perda Muara Enim No.13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2012-2032.
Disana disebutkan Kecamatan Muara Belida sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yang diantaranya berfungsi sebagai:
Sistem Jaringan Sumber Daya Air; Sistem Jaringan Irigasi, Jalur Evakuasi Bencana; Kawasan Peruntukkan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, Kawasan Budidaya Perkebunan; Kawasan Budidaya Perikanan, Kawasan Bergambut dan Rawa Air Hitam, dan Kawasan Perlindungan Setempat dengan Spesifikasi Sungai dan Sempadan Sungai.
Perubahan terjadi pada Perda No. 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038. Disana disebutkan bahwa kawasan Kecamatan Muara Belida tidak lagi sebagai PPK, melainkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
Titik berat pada PPL ini adalah kawasan tempat berdirinya pelabuhan PT RMK Energy itu merupakan lokasi penunjang aspek lingkungan yang berkaitan dengan wilayah sekitarnya. Sehingga dinilai kurang tepat apabila didirikan pelabuhan batubara yang belakangan mencemari lingkungan. (Admin)

