RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan terhadap truk pengangkut batu split,
Peristiwa terjadi pada Jum’at, 24 April 2026 pukul 09.40 WIB di Jalan Hauling KM 112+300, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Pelaku Febi Saputra, (35) warga Desa Pauh I, menghentikan truk secara paksa dan mengancam sopir untuk menurunkan 9 meter kubik batu split di halaman Rumah Makan Mawar Hitam.
“Pelaku memaksa sopir dengan cara mengancam dan membentak. Karena ketakutan, sopir menurunkan muatan. Setelah itu batu split tersebut hilang,”ungkap Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SiK melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, Senin (11/5/2026)
Ia menjelaskan Akibat aksi tersebut, PT MMJ mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000. Penangkapan personil Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 15.00 WIB.
Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Desa Ketapat Bening tanpa perlawanan.
“Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 dan atau Pasal 482 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Barang bukti berupa 1 lembar nota angkut batu split juga diamankan, pada saat diamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan pemerasan di wilayah hukum Muratara. “Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang mengganggu aktivitas usaha dan keamanan masyarakat,”tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. (LTM)

