Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Anggota DPR Ingatkan TNI Hormati Supremasi Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi

Hukum

Anggota DPR Ingatkan TNI Hormati Supremasi Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi


RiyadiBy Riyadi12/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kreator konten Ferry Irwandi membantah klaim TNI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dan menghormati supremasi sipil.

Hal ini disampaikannya menanggapi rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke kepolisian.

“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga :   5 Warga SAD Serahkan Diri Usai Diduga Keroyok Anggota TNI di Sarolangun

Menurutnya, langkah TNI membawa perkara tersebut ke ranah hukum justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Masyarakat sipil bisa menjadi takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi, sekaligus mekanisme penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ucapnya.

Abdullah juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan itu menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya bisa individu perseorangan, bukan institusi negara, korporasi, profesi, atau jabatan.

Baca juga :   Dua Oknum TNI AD Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Warga di Manggarai Barat

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK,” ujar politikus PKB itu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada, Kamis (11/9/2025).

Baca juga :   Dua Hercules TNI Angkut 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa 7,7 M NTT

Freddy menegaskan, saat ini TNI masih mengkaji temuan tersebut secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat. Ia juga menekankan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum. TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat serta berekspresi bagi setiap warga negara,” jelasnya.

Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI berkonsultasi hukum ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf. [YKP]

DPR Ferry Irwandi TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Korsleting, Jimny Katana Terbakar di SPBU Empat Lawang
Next Article Ledakan di Tangerang Selatan, 3 Warga Dirawat Intensif


Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?