RELUNG.ID- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dan menghormati supremasi sipil.
Hal ini disampaikannya menanggapi rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke kepolisian.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, langkah TNI membawa perkara tersebut ke ranah hukum justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Masyarakat sipil bisa menjadi takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi, sekaligus mekanisme penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ucapnya.
Abdullah juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan itu menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya bisa individu perseorangan, bukan institusi negara, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK,” ujar politikus PKB itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada, Kamis (11/9/2025).
Freddy menegaskan, saat ini TNI masih mengkaji temuan tersebut secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat. Ia juga menekankan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum. TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat serta berekspresi bagi setiap warga negara,” jelasnya.
Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI berkonsultasi hukum ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf. [YKP]

