Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Angkut Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar, Lima Sopir Truk Ditangkap
Hukum

Angkut Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar, Lima Sopir Truk Ditangkap

alwiBy alwi07/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono saat merilis ungkap kasus pembalakan liar. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap lima orang sopir truk yang mengangkut ratusan gelondongan kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kelima tersangka inisial R, R, MA, S dan H, mereka ditangkap saat melintas di Jalan Palembang Jambi Km 81 depan Mapolsek Babat Supat Senin (28/4) pagi.

Baca juga :   Harnojoyo Diperiksa 7 Jam Sebagai Tersangka, Eks Kadis Kebudayaan Palembang Tahun 2017 Ikut Dimintai Keterangan

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan illegal logging di Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba.

“Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan adanya tindak pidana kami mengamankan lima unit truk pengangkut kayu dan beberapa jenis kayu sekitar 150 batang dari aktivitas ilegal logging di hutan Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Muba,” kata AKBP Listiyono, Selasa (6/5).

Selain barang bukti, kata AKBP Listiyono pihaknya juga menangkap lima orang tersangka.

Baca juga :   15 Jukir Liar dan Premanisme di Sejumlah Pasar di Palembang Terjaring Razia Ops Sikat Musi

“Dari pengakuan para tersangka, mereka diupah seorang bosnya berinisial S yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana.

Baca juga :   Beraksi Saat Hujan, Aksi Curanmor di Palembang Terekam CCTV

“Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar,” paparnya.

Sementara itu, tersangka H mengatakan sekali mengangkut kayu tersebut ia mendapatkan upah Rp300 ribu.

“Sejak tahun 2022, pengangkutan kayu menggunakan jalur darat dengan mobil truk,” pungkasnya. (FZP)

Ilegal logging pembalakan liar Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan
Next Article Wali Kota Ratu Dewa Dapati Sekolah di Palembang Pungut Biaya Perpisahan
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?