RELUNG.ID- Kebakaran hebat melanda 11 sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) itu membuat api dengan cepat merambat lantaran jarak antar sumur yang sangat berdekatan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, David Hardianto Aljufri, menyoroti keberadaan sumur minyak ilegal yang berada di dalam kawasan perusahaan.
“Yang menjadi pertanyaan, ini berada di lingkungan perusahaan. Mengapa ada sumur yang belum jelas statusnya bisa beroperasi di dalam HGU perusahaan? Apakah selama ini dibiarkan atau sudah dilaporkan ke pihak terkait,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dari para pemangku kepentingan, termasuk aparat kepolisian dan TNI, terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, DPRD akan terlebih dahulu mempelajari kasus ini secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan. Pihaknya juga memastikan akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan konfirmasi dengan pihak perusahaan. Setelah pembahasan Pansus LKPJ Gubernur Sumsel, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa kejadian serupa kerap terjadi di wilayah Musi Banyuasin. Di sisi lain, pemerintah daerah disebut tengah mengupayakan legalisasi sumur minyak masyarakat.
Hal ini merujuk pada langkah Bupati Muba, Toha Tohet, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penataan sumur minyak ilegal.
“Kita belum tahu tindak lanjutnya apakah sumur-sumur tersebut akan dilegalkan atau justru dihentikan sementara. Yang jelas, pengamanan dan pengawasan harus diperketat,” tegasnya.
DPRD Sumsel memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk menindaklanjuti persoalan legalitas sumur minyak melalui komisi terkait.[DSK]

