RELUNG.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret nama Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut dari bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Menurut Syarief, saat ini tim penyidik masih melakukan tahap awal pendalaman terhadap laporan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Nah, itu kan baru kita terima. Kita sedang pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan tadi kan seperti itu, dipelajari,” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Sebelumnya, bidang pengawasan Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal sebelum akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke bidang pidana khusus untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan objek perkara yang tengah didalami berkaitan dengan jabatan Atang saat masih bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Febrie juga membenarkan bahwa penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam penanganan suatu perkara.
“Masih proses, masih penyelidikan,” kata Febrie.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang dimaksud maupun dugaan nilai penerimaan uang yang sedang didalami penyidik.
Pihak Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan status hukum Atang Pujiyanto dalam perkara tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait proses pemeriksaan etik maupun penyelidikan dugaan korupsi masih terus dilakukan. (vid)

