RELUNG.ID- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ESDM merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” ujar Totok kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Totok menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada 34 orang saksi. Namun, hingga kini baru 16 orang yang memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangan.
“Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16,” katanya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen. Hasil analisis tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026.
“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” jelas Totok.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia batu bara, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurut Robertus, praktik tersebut diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara ke PLTU yang berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
“Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pendalaman terhadap para saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut.[YKP]

