RELUNG.ID – Perbuatan asulila yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tersangka yakni SA (45) telah melakukan perbuatan bejat kepada korban MR (15) yang tidak lain anaknya sendiri.
Perbuatan asusila ini telah dilakukan sang ayah sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP
“Terakhir tersangka ini melakukan asusila pada Selasa lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, Sabtu (20/6/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka kini telah ditangkap dan diamankan di Polres Lubuklinggau.
Pihaknya menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan (asusila) terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut diketahui berawal pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban melapor kepada saksi yang merupakan gurunya di sekolah bahwa sudah jadi korban asusila ayah kandungnya sendiri.
Kemudian saksi mengajak korban menemui Ibu kandungnya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lalu setelah itu melaporkan kejadian yang dialami korban kepada Ibunya.
Selanjutnya korban bersama Ibu kandungnya diajak ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian tersebut. (NSR)

