Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp232 Juta, Satu Pelaku Ditangkap
Regional

Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp232 Juta, Satu Pelaku Ditangkap

alwiBy alwi20/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp232 juta.

Ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/203/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 17 Juni 2026.

Korbannya yakni Esi Kustiarah (52), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani No.117, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Baca juga :   Buaya Liar Kembali Teror OKI, Satu Warga Digigit Hingga Luka Robek

Berdasarkan laporan korban, pada Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan logam mulia yang disimpan di dalam lemari rumahnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC TEKAB 11 Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial YF (25).

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca juga :   Dua Pria Asal Muara Enim Dibekuk Usai Curi Motor dan HP di Prabumulih, Satu Ditembak Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban. Pelaku juga mengakui bahwa hasil penjualan emas tersebut masuk ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam lembar dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :   Polisi Ungkap Kasus Pertamax Oplosan, Sopir dan Mobil Tangki Diamankan

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Dalam kasus ini, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” katanya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 1 x 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (SMP)

Pencurian emas Polres Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAsusila Anak Kandung di Bawah Umur, Ayah di Lubuklinggau Ditangkap
Next Article Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Pemeriksaan, Rawat Inap Berdasarkan Rekomendasi Dokter
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?