Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Ridwan Kamil
Regional

Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Ridwan Kamil

RiyadiBy Riyadi20/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi yang dikutip Senin (20/10/2025).

“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” kata Erdi.

Baca juga :   Kapolsek Rawas Ulu Sosialisasikan Maklumat Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II setara maksimal Rp10 juta. Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” tegas Erdi.

Kasus ini bermula saat Lisa Mariana pada akhir Maret 2025 membuat pernyataan mengejutkan melalui akun media sosial Instagram @lisamarianaaa, mengaku memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan menuding memiliki anak dari hasil hubungan tersebut.

Baca juga :   Wali Kota Prabumulih Temui Kepsek dan Satpam yang Sempat Dipecat, Kasih Hadiah Motor Listrik dan Minta Maaf

Dalam unggahannya, Lisa juga mengklaim dipaksa tim Ridwan Kamil untuk membantah hubungan itu.

“Saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih. Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela,” tulis Lisa dalam unggahan di Instagram.

Pernyataan itu langsung dibantah oleh Ridwan Kamil melalui akun pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Baca juga :   BPS: 28 Ribu Warga Sumsel Keluar dari Garis Kemiskinan

“Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya,” tulis Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menyebut tudingan Lisa sebagai fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Ia kemudian menunjuk penasihat hukum dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga :   Nama Tan Kian Muncul di Kasus Febrie, Polisi: Statusnya Masih Saksi

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pada Kamis (7/8/2025).

Dua minggu kemudian, hasil tes resmi diumumkan oleh Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

“Hasil tes DNA menunjukkan bahwa saudara RK dan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Rizki dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).

Baca juga :   Tes DNA Ungkap Fakta: Anak yang Diklaim Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

Dengan demikian, klaim Lisa bahwa CA adalah anak Ridwan Kamil tidak terbukti.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso.

Baca juga :   Ekspresi Atalia Praratya Berubah Saat Disinggung Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil

Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirim kepada Lisa pada Jumat (17/10/2025). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri padaSenin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.

“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki.

Dengan status barunya, Lisa Mariana kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP.[YKP]

Kasus Fitnah Lisa Mariana Ridwan Kamil Terancam 4 Tahun Penjara Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleManga Kujo no Taizai Karya Shohei Manabe Diadaptasi Jadi Serial Live Action Netflix
Next Article Terungkap, Pengemudi Pajero Pelat Polri Palsu yang Bunyikan “Tot Tot Wuk Wuk” di Bandung Ternyata Seorang Driver Lepas

Riyadi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,958 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,827 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,800 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?