RELUNG.ID- Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi yang dikutip Senin (20/10/2025).
“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” kata Erdi.
Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II setara maksimal Rp10 juta. Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” tegas Erdi.
Kasus ini bermula saat Lisa Mariana pada akhir Maret 2025 membuat pernyataan mengejutkan melalui akun media sosial Instagram @lisamarianaaa, mengaku memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan menuding memiliki anak dari hasil hubungan tersebut.
Dalam unggahannya, Lisa juga mengklaim dipaksa tim Ridwan Kamil untuk membantah hubungan itu.
“Saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih. Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela,” tulis Lisa dalam unggahan di Instagram.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Ridwan Kamil melalui akun pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya,” tulis Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyebut tudingan Lisa sebagai fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Ia kemudian menunjuk penasihat hukum dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pada Kamis (7/8/2025).
Dua minggu kemudian, hasil tes resmi diumumkan oleh Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
“Hasil tes DNA menunjukkan bahwa saudara RK dan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Rizki dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Dengan demikian, klaim Lisa bahwa CA adalah anak Ridwan Kamil tidak terbukti.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso.
Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirim kepada Lisa pada Jumat (17/10/2025). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri padaSenin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki.
Dengan status barunya, Lisa Mariana kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP.[YKP]

