RELUNG.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara kota Palembang, yang merupakan proyek dinas PUPR kota Palembang terus dilakukan.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memeriksa setidaknya 68 orang saksi serta dua saksi ahli pidana dan dari BPN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan penyidik terus mengkebut proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara kota Palembang.
“Saat ini masih ada dua saksi yang masih kami lakukan pemeriksaan. Kami juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Kombes Pol Bagus Senin (5/1/2026).
Dikatakan Bagus, setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar dan semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Setelah semuanya kami lengkapi, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan terkait kasus-kasus Tipikor, pada prinsipnya dirinya selalu mendorong dan mengawal terutama kasus dugaan korupsi simpang Bandara Palembang, karena hal tersebut menjadi perhatian warga.
“Kasus tersebut sedang dalam proses untuk melengkapi keterangan-keterangan. Kita tidak ingin pada saat meningkatkan status penanganan perkara ini ke sidik, tetapi kemudian jangan sampai ada keterangan yang belum lengkap, sehingga kita harus kembali mundur,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Kapolda ia memastikan kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkhusus Subdit III Tipikor, untuk memberikan atentsi khsusus dalam perkara tersebut.
“Kami pastikan agar perkara tersebut menjadi atentsi khsusus, apalagi kasus tersebut menjadi polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat adanya dugaan mark up dalam pengadaan lahan rawa seluas 44.000 m² di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut dibeli Pemkot Palembang dengan harga Rp995.000 per meter, padahal harga sebenarnya diperkirakan tidak sampai Rp250.000 per meter.
Ironisnya, pemilik lahan disebut hanya menerima Rp55.000 per meter. Selisih harga yang sangat besar tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya praktik mark up yang ditaksir mencapai Rp35 miliar. (FZP)

