Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Aturan Baru DJP, Pengawasan Wajib Pajak Kini Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Politik

Aturan Baru DJP, Pengawasan Wajib Pajak Kini Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

RiyadiBy Riyadi21/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penunggak pajak. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga ke tingkat desa.

Dalam sistem terbaru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Baca juga :   Herman Deru 100 Persen Netral di PSU Empat Lawang

Melalui aturan baru ini, DJP mengubah pendekatan pengawasan yang sebelumnya lebih banyak bertumpu pada data administrasi menjadi berbasis informasi faktual mengenai aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.

Data yang dihimpun nantinya akan dimanfaatkan untuk memperbarui basis data perpajakan, mengidentifikasi potensi wajib pajak baru, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai mitra di tingkat wilayah.

Baca juga :   Jelang Pileg 2024, Golkar Sumsel Targetkan 20 Kursi di DPRD Sumsel

Selain itu, DJP juga menggunakan berbagai metode pengawasan lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung (visitasi), pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran informasi melalui media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026.

Tak hanya memperluas metode pengawasan, surat edaran tersebut juga mengubah mekanisme pengumpulan data di internal DJP.

Baca juga :   DPRD Muara Enim Geram, Minta PT DBU Tanggung Jawab atas Dampak Angkutan Batu Bara

Jika sebelumnya kegiatan pengumpulan data lapangan lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” tulis aturan tersebut.

Informasi yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari data penghasilan, biaya, harta kekayaan, hingga utang atau kewajiban wajib pajak. Seluruh data tersebut kemudian akan diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Baca juga :   Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat, Pemkot Palembang Gandeng DJP

Hasil pengolahan data dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), hingga melakukan ekstensifikasi kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui sistem pengawasan baru ini, DJP berharap pemetaan potensi perpajakan menjadi lebih akurat sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.[YKP]

Babinkamtibmas DJP Gandeng Babinsa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Dihalangi Keluarga, Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap, 175 Butir Ekstasi Disita
Next Article El Nino Menguat, BMKG Peringatkan Ancaman Karhutla di Sumsel Meningkat
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?