RELUNG.ID– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga ke tingkat desa.
Dalam sistem terbaru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, termasuk SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
Melalui aturan baru ini, DJP mengubah pendekatan pengawasan yang sebelumnya lebih banyak bertumpu pada data administrasi menjadi berbasis informasi faktual mengenai aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.
Data yang dihimpun nantinya akan dimanfaatkan untuk memperbarui basis data perpajakan, mengidentifikasi potensi wajib pajak baru, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai mitra di tingkat wilayah.
Selain itu, DJP juga menggunakan berbagai metode pengawasan lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung (visitasi), pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran informasi melalui media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026.
Tak hanya memperluas metode pengawasan, surat edaran tersebut juga mengubah mekanisme pengumpulan data di internal DJP.
Jika sebelumnya kegiatan pengumpulan data lapangan lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” tulis aturan tersebut.
Informasi yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari data penghasilan, biaya, harta kekayaan, hingga utang atau kewajiban wajib pajak. Seluruh data tersebut kemudian akan diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Hasil pengolahan data dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), hingga melakukan ekstensifikasi kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui sistem pengawasan baru ini, DJP berharap pemetaan potensi perpajakan menjadi lebih akurat sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.[YKP]

