Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ayah dan Anak Ditangkap Bakar Lahan di Lubuklinggau
Indeks

Ayah dan Anak Ditangkap Bakar Lahan di Lubuklinggau

alwiBy alwi25/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ayah dan anak saat ditangkap usai melakukan pembakaran lahan di Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

“Ternyata memang benar, memang peristiwa tersebut terjadi di wilayah kebun,” terangnya.

Selain itu setelah mengecek lokasi titik api, petugas menemukan ada batang bambu dengan kain bekas di bakar. Lalu berdaarkan hasil penyelidikan, petugas berusaha mencari tahu keberadaan pemilik kebun.

Baca juga :   Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker

“Hingga didapatkan kedua pelaku yang masih ayah dan anak selaku pemilik kebun dan melakukan perbuatan itu (bakar lahan),” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk diambil keterangan. Selain itu diamankan pula barang bukti bambu dan kain yang bekas terbakar. Termasuk dengan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo.

Keduanya kenakan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup junto Pasal 187 KUHP.

Baca juga :   Kajari Muara Enim Pimpin Sertijab Kasi Intelijen, Arsitha Agustian Gantikan Anjasra Karya

Dengan ancaman pidana paling minim 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Luas lahan milik pelaku yang terbakar ini satu hektare. Sedangkan, lahan milik Dodi Dores yang terbakar kurang setengah hektare,” pungkasnya. (ANS)

1 2
Karhutla Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarhutla di Aceh Barat Meluas Hingga 9,6 Hektare
Next Article Turun Rp6.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Ini
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?