“Ternyata memang benar, memang peristiwa tersebut terjadi di wilayah kebun,” terangnya.
Selain itu setelah mengecek lokasi titik api, petugas menemukan ada batang bambu dengan kain bekas di bakar. Lalu berdaarkan hasil penyelidikan, petugas berusaha mencari tahu keberadaan pemilik kebun.
“Hingga didapatkan kedua pelaku yang masih ayah dan anak selaku pemilik kebun dan melakukan perbuatan itu (bakar lahan),” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk diambil keterangan. Selain itu diamankan pula barang bukti bambu dan kain yang bekas terbakar. Termasuk dengan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo.
Keduanya kenakan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup junto Pasal 187 KUHP.
Dengan ancaman pidana paling minim 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Luas lahan milik pelaku yang terbakar ini satu hektare. Sedangkan, lahan milik Dodi Dores yang terbakar kurang setengah hektare,” pungkasnya. (ANS)

