RELUNG.ID– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan harga minyak dunia kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan agar harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap dipertahankan dan tidak mengalami kenaikan.
Usai rapat, Bahlil mengatakan dinamika harga minyak mentah dunia menjadi salah satu pembahasan utama bersama Presiden. Menurutnya, fluktuasi harga minyak global perlu diantisipasi agar tidak membebani masyarakat.
“Juga kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan,” kata Bahlil.
Selain memastikan harga BBM subsidi tetap stabil, Presiden juga memberikan arahan terkait penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Menurut Bahlil, apabila harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami penurunan, maka harga BBM nonsubsidi juga harus dipertimbangkan untuk disesuaikan mengikuti mekanisme pasar.
“Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang nonsubsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun, ya turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga melaporkan perkembangan program hilirisasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ia menyampaikan sejumlah perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kewajiban menjalankan program hilirisasi.
“Yang ketiga, tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi,” jelasnya.
Bahlil menegaskan Presiden Prabowo meminta seluruh perusahaan yang memperoleh perpanjangan izin tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban hilirisasi.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Bahlil.
Pemerintah berharap kebijakan menjaga stabilitas harga BBM subsidi serta mendorong hilirisasi industri pertambangan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.[YKP]

