Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bantah Isu Rp500 Ribu per Bulan, Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta
Hukum

Bantah Isu Rp500 Ribu per Bulan, Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta

RiyadiBy Riyadi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wardatina Mawa. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Proses perceraian selebgram Wardatina Mawa dengan suaminya, Insanul Fahmi, masih bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Di tengah jalannya persidangan, muncul kabar yang menyebut Mawa hanya menerima nafkah anak sebesar Rp500 ribu per bulan.

Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, membantah keras informasi yang beredar. Menurutnya, dalam persidangan tidak pernah terungkap fakta mengenai pemberian nafkah anak sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Dalam persidangan tadi tidak ada terbukti ya, bahwasanya nafkahnya itu Rp500 ribu dan dari saksi kita tadi tidak ada mengatakan Rp500 ribu,” ujar Idrus usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, Rabu (3/6/2026).

Baca juga :   Curi Kabel Penerangan Kota Senilai Rp22 Juta, Dua Warga Prabumulih Ditangkap



Idrus menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Insanul Fahmi memang masih memberikan nafkah untuk anaknya. Namun nominal yang diketahuinya berbeda dengan angka yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami yang dapat informasi, bahwasanya tetap diberikan namun jumlahnya itu yang setahu saya yang kemarin itu Rp1 juta. Tapi yang Rp500 ribu itu saya belum dapat informasi,” katanya.

Lebih lanjut, Idrus mengungkapkan nilai nafkah anak yang diminta dalam gugatan cerai yang diajukan kliennya. Dalam petitum gugatan, pihak Mawa meminta majelis hakim menetapkan nafkah anak sebesar Rp25 juta per bulan.

Baca juga :   Seorang ASN di Lubuklinggau Tewas Membusuk di Kamar Mandi

“Ya sesuai dengan permohonan kita dalam gugatan, kita memohon kepada majelis hakim itu nafkah anak Rp25 juta. Namun itu nanti ada hasil akhirnya dalam putusan, berapa yang sepantasnya harus diberikan,” jelasnya.

Meski mengajukan tuntutan sebesar Rp25 juta per bulan, pihak Mawa menyadari bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Hakim nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial pihak tergugat dan kebutuhan anak.

Persidangan perkara perceraian tersebut masih terus berlanjut. Pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026, pihak Insanul Fahmi akan menghadirkan sejumlah bukti tertulis untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan.

Baca juga :   Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Dua Orang Ditangkap

Sementara itu, Mawa dikabarkan tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Insanul Fahmi. Selain persoalan perceraian, perkara hak asuh dan nafkah anak juga menjadi salah satu fokus utama yang tengah dipertimbangkan majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.[YKP]

Cerai Insanul Fahmi Mawa Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHakim Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Next Article Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?