RELUNG.ID – Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan hasil penindakan sepanjang 2021 hingga November 2024.
Tercatat barang sitaan ilegal yang dimusnahkan ini senilai Rp467,3 miliar, dengan risiko kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto mengatakan, barang ini dimusnahkan berdasarkan 202 keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya oleh Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat, ” katanya, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini filosofinya bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang menganggu kesehatan.
“Komponen pungutan cukai inilah untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat,” terangnya.
Di mana pengenaan cukai ini mempertimbangkan 3 faktor penting, selain kesehatan masyarakat yaitu penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya.
“Risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi, termasuk risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara,” jelasnya.
Alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur 40 persen dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan.
50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50 persen.
“Dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai di mana 75 persen dan ekuivalen sebesar 37.5 persen, dari keseluruhan dana itu wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, ” jelas Agus.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat.
“Dan ini menjadi salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99 persen pada bulan November 2024 dari 28,62 persen pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, ” pungkasnya.(FZI)
Berikut daftar barang sitaan ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim;
- 321,1 kilogram narkoba,
- 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang,
- 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL),
- 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal,
- 84,6 juta batang rokok ilegal.

