Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Barang Sitaan Senilai Rp467,3 Miliar Dimusnahkan, Berikut Rinciannya
Indeks

Barang Sitaan Senilai Rp467,3 Miliar Dimusnahkan, Berikut Rinciannya

alwiBy alwi17/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemusnahan barang sitaan ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sumbagtim. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan hasil penindakan sepanjang 2021 hingga November 2024.

Tercatat barang sitaan ilegal yang dimusnahkan ini senilai Rp467,3 miliar, dengan risiko kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar.

Baca juga :   Program MBG Palembang Gunakan Plastik, Disdik Janji Evaluasi

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto mengatakan, barang ini dimusnahkan berdasarkan 202 keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya oleh Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat, ” katanya, Selasa (17/12).

Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini filosofinya bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang menganggu kesehatan.

Baca juga :   Jala Ikan di Sungai Kelingi Lubuklinggau, Warga Malah Temukan Mayat

“Komponen pungutan cukai inilah untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat,” terangnya.

Di mana pengenaan cukai ini mempertimbangkan 3 faktor penting, selain kesehatan masyarakat yaitu penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya.

“Risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi, termasuk risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara,” jelasnya.

Baca juga :   Diduga Akibat Lilin, Rumah di Jakabaring Ludes Dilalap Api

Alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur 40 persen dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan.

50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.

Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50 persen.

Baca juga :   Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45, 8 Miliar

“Dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai di mana 75 persen dan ekuivalen sebesar 37.5 persen, dari keseluruhan dana itu wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, ” jelas Agus.

Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat.

“Dan ini menjadi salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99 persen pada bulan November 2024 dari 28,62 persen pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, ” pungkasnya.(FZI)

Baca juga :   Polisi Gagalkan Penjualan 17,2 Ton Pupuk Bersubsidi di Sumsel, Empat Tersangka Ditangkap

Berikut daftar barang sitaan ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim;

  1. 321,1 kilogram narkoba,
  2. 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang,
  3. 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL),
  4. 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal,
  5. 84,6 juta batang rokok ilegal.
Barang sitaan ilegal Bea Cukai Palembang Bea Cukai Sumbagtim dan Bea Cukai Pangkalpinang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOne UI 7 Hadirkan Fitur Baru, Kecepatan Refresh Game Bisa Diatur
Next Article Amankan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Lubuklinggau Terjunkan Ratusan Personel
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?