RELUNG.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Wiwik Triwidayati selaku notaris di Pangkal Pinang, Elmdiantini selaku notaris di Palembang, dan Irwan selaku staf dari tersangka Elmadiantini.
Penetapan tersangka itu juga dibenarkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri seusai melakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024).
“Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik, yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Sementara itu, berdasarkan perannya, ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
“Perbuatan memalsukan salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul, yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya,” ucapnya.
Menelusuri lebih dalam peran notaris tersebut, diketahui kasus ini bermula muncul karena usulan nama komisaris atau direksi BSB yang sempat diusulkan oleh Pemprov Babel pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dihadiri seluruh pemegang saham di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 9 Maret 2020 lalu, sengaja dihapus dalam risalah.
Isu tersebut muncul seiring adanya surat permohonan permintaan Risalah Rapat dan Rekaman RUPS-LB BSB Tahun 2020 kepada Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tertanggal 15 Januari 2021.
Dalam surat itu termuat, bahwa telah terjadi pemahaman berbeda dalam salinan RUPS-LB Bank SumselBabel yang dikeluarkan notaris Wiwiek Triwidiyati Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020, dengan fakta pada saat berlangsungnya RUPS-LB di Novotel Pangkal Pinang.
Permintaan ini berkaitan dengan kepentingan klarifikasi, juga kepentingan Pemprov Babel selaku pemegang saham. Menindaklanjuti surat Gubernur Babel itu, Bank Sumsel Babel kemudian memberikan jawaban melalui surat yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Eddy Junaidi.
Terdapat dua poin dalam surat balasan itu, yakni: Pertama, sehubungan dengan permintaan risalah rapat, Bank SumselBabel akan memberikan salinan berkas yang dimaksud.
Kedua, berkaitan dengan rekaman pelaksanaan RUPS-LB tahun 2020 oleh notaris Elmadiantini, perekaman dilakukan untuk setiap pembuatan risalah rapat yang sifatnya sebagai sarana penunjang/membantu notaris dalam proses penyelesaian penyusunan risalah rapat. Rekaman-rekaman tersebut dihapus setiap kali notaris menyelesaikan penyusunan risalah dan ditandatangani setelah dikeluarkan salinannya.

