Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bareskrim Tetapkan Notaris Jadi Tersangka Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel, Begini Perannya
Indeks

Bareskrim Tetapkan Notaris Jadi Tersangka Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel, Begini Perannya

alwiBy alwi18/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bareskrim Polri. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Ketiga tersangka tersebut, yaitu Wiwik Triwidayati selaku notaris di Pangkal Pinang, Elmdiantini selaku notaris di Palembang, dan Irwan selaku staf dari tersangka Elmadiantini.

Penetapan tersangka itu juga dibenarkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri seusai melakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024).

Baca juga :   Ini Manfaat Minyak Zaitun bagi Kaum Hawa

“Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik, yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, berdasarkan perannya, ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

“Perbuatan memalsukan salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul, yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya,” ucapnya.

Baca juga :   Tim SAR Temukan Jasad Korban Karamnya Perahu Getek di Sungai Muara Kumbang

Menelusuri lebih dalam peran notaris tersebut, diketahui kasus ini bermula muncul karena usulan nama komisaris atau direksi BSB yang sempat diusulkan oleh Pemprov Babel pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dihadiri seluruh pemegang saham di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 9 Maret 2020 lalu, sengaja dihapus dalam risalah.

Isu tersebut muncul seiring adanya surat permohonan permintaan Risalah Rapat dan Rekaman RUPS-LB BSB Tahun 2020 kepada Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tertanggal 15 Januari 2021.

Dalam surat itu termuat, bahwa telah terjadi pemahaman berbeda dalam salinan RUPS-LB Bank SumselBabel yang dikeluarkan notaris Wiwiek Triwidiyati Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020, dengan fakta pada saat berlangsungnya RUPS-LB di Novotel Pangkal Pinang.

Baca juga :   Valve Kini Tawarkan Steam Deck Refubished Bersertifikat, Harganya Segini Lho!

Permintaan ini berkaitan dengan kepentingan klarifikasi, juga kepentingan Pemprov Babel selaku pemegang saham. Menindaklanjuti surat Gubernur Babel itu, Bank Sumsel Babel kemudian memberikan jawaban melalui surat yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Eddy Junaidi.

Terdapat dua poin dalam surat balasan itu, yakni: Pertama, sehubungan dengan permintaan risalah rapat, Bank SumselBabel akan memberikan salinan berkas yang dimaksud.

Kedua, berkaitan dengan rekaman pelaksanaan RUPS-LB tahun 2020 oleh notaris Elmadiantini, perekaman dilakukan untuk setiap pembuatan risalah rapat yang sifatnya sebagai sarana penunjang/membantu notaris dalam proses penyelesaian penyusunan risalah rapat. Rekaman-rekaman tersebut dihapus setiap kali notaris menyelesaikan penyusunan risalah dan ditandatangani setelah dikeluarkan salinannya.

1 2
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePencemaran Limbah PT TBBE Anak Usaha RMK Energy (RMKE), Pemkab Muara Enim Desak Inspektur Tambang Bertindak
Next Article Gaji KPPS dan Linmas Bakal Telan Dana Rp96 Miliar
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,847 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?