Berkaitan dengan klarifikasi yang diminta oleh Gubernur Babel, informasi yang didapat disebabkan karena terdapat tiga risalah RUPS-LB berbeda yang beredar dengan nomor dan tanggal yang sama. Yaitu Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Wiwiek Triwidayati.
Pada Risalah 1 yang beredar, dengan Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati belum ditandatangani, pada halaman 26 angka 1 telah disetujui dan diputuskan untuk menetapkan dua calon Komisaris Independen Perseroan yaitu Prof. Drs H Saparudin dan satu lagi calon lainnya akan menyusul. Lalu, pada Halaman 26 Huruf a dan b telah ditetapkan tata cara pengangkatan Calon Komisaris Independen dimaksud.
Masih pada risalah yang sama, pada halaman 27 angka 2 telah disetujui dan diputuskan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai calon Direktur Perseroan RUPS-LB berikutnya.
Isi pada Risalah 1 itu berbeda dengan risalah lainnya, dimana pada Risalah 2 yang beredar, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani dan diedarkan kepada pemegang saham.
Perubahan dalam risalah ini terjadi pada Halaman 26 angka 1 huruf a dot 1 ditambahkan kalimat: Untuk pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan pemegang saham Perseroan di luar rapat secara sirkular.
Lalu, Halaman 27 angka 2 juga berubah bunyinya menjadi: Mengusulkan 1 nama Calon Direktur Perseroan yang akan diusulkan pada RUPS LB berikutnya. Disini nama Mulyadi Mustofa SH MHum yang telah disetujui oleh RUPS LB untuk dicalonkan sebagai calon Direktur Perseroan sebagaimana yang tercantum dalam risalah 1 dihilangkan.
Kemudian belakangan beredar Risalah 3, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani oleh Notaris tersebut dan baru beredar pada akhir Januari 2021. Periode itu sesuai dengan surat Dewan Komisaris BSB No.01/DEKOM/R/2021 tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama yang menjawab Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.045/0013/VII tanggal 15 Januari 2021.
Adapun perubahan pada Risalah ini yakni pada halaman 25 dot 4 tertulis: Menyetujui untuk mengusulkan nama Tuan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai salah satu calon Direktur Perseroan pada RUPS-LB berikutnya.
Sehingga, terdapat 3 kali perubahan pencantuman nama Mulyadi Mustofa yaitu pada Risalah 1 dicantumkan, pada Risalah 2 dihilangkan dan pada Risalah 3 dicantumkan kembali yang kesemuanya tertuang dalam akta yang sama yaitu Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidiyati.
Dorong Bareskrim Ungkap Aktor Utama
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan dalam mencermati hasil RUPS-LB Bank Sumsel Babel yang digelar di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu.
Kasus tersebut diyakini melibatkan ‘orang besar’ yang memiliki pengaruh dalam mengambil kebijakan tersebut. “Kami menilai kasus ini ada aktor utama, inilah yang harus diungkap. Sejatinya penetapan tersangka kepada notaris tersebut menjadi langkah awal untuk mencari dalang keterlibatan pihak lainnya,” katanya.
Aktor utama yang dimaksud, bisa saja menyasar pada pemegang saham yang juga notabene kepala daerah saat menjabat. Karena Feri menilai ada pihak yang mengendalikan notaris yang ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.
“Kalau kita cermati, notaris itu hanya mencatat. Dia melakukan itu tentu bukan dari inisiatif sendiri, pasti ada yang memerintah. Nah inilah yang harus diungkap, tentunya kami berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak, tidak hanya yang tampak di permukaan,” singkatnya. (ril)

