Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bareskrim Tetapkan Notaris Jadi Tersangka Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel, Begini Perannya
Indeks

Bareskrim Tetapkan Notaris Jadi Tersangka Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel, Begini Perannya

alwiBy alwi18/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bareskrim Polri. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berkaitan dengan klarifikasi yang diminta oleh Gubernur Babel, informasi yang didapat disebabkan karena terdapat tiga risalah RUPS-LB berbeda yang beredar dengan nomor dan tanggal yang sama. Yaitu Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Wiwiek Triwidayati.

Pada Risalah 1 yang beredar, dengan Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati belum ditandatangani, pada halaman 26 angka 1 telah disetujui dan diputuskan untuk menetapkan dua calon Komisaris Independen Perseroan yaitu Prof. Drs H Saparudin dan satu lagi calon lainnya akan menyusul. Lalu, pada Halaman 26 Huruf a dan b telah ditetapkan tata cara pengangkatan Calon Komisaris Independen dimaksud.

Masih pada risalah yang sama, pada halaman 27 angka 2 telah disetujui dan diputuskan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai calon Direktur Perseroan RUPS-LB berikutnya.

Baca juga :   KLHK Seret PT BHP ke Meja Hijau, Tuntutan Kerugian dan Pemulihan Capai Rp2,47 Triliun

Isi pada Risalah 1 itu berbeda dengan risalah lainnya, dimana pada Risalah 2 yang beredar, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani dan diedarkan kepada pemegang saham.

Perubahan dalam risalah ini terjadi pada Halaman 26 angka 1 huruf a dot 1 ditambahkan kalimat: Untuk pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan pemegang saham Perseroan di luar rapat secara sirkular.

Lalu, Halaman 27 angka 2 juga berubah bunyinya menjadi: Mengusulkan 1 nama Calon Direktur Perseroan yang akan diusulkan pada RUPS LB berikutnya. Disini nama Mulyadi Mustofa SH MHum yang telah disetujui oleh RUPS LB untuk dicalonkan sebagai calon Direktur Perseroan sebagaimana yang tercantum dalam risalah 1 dihilangkan.

Baca juga :   Mahasiswa Universitas Sriwijaya Tewas Terlindas Truk Boks di Palembang

Kemudian belakangan beredar Risalah 3, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani oleh Notaris tersebut dan baru beredar pada akhir Januari 2021. Periode itu sesuai dengan surat Dewan Komisaris BSB No.01/DEKOM/R/2021 tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama yang menjawab Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.045/0013/VII tanggal 15 Januari 2021.

Adapun perubahan pada Risalah ini yakni pada halaman 25 dot 4 tertulis: Menyetujui untuk mengusulkan nama Tuan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai salah satu calon Direktur Perseroan pada RUPS-LB berikutnya.

Sehingga, terdapat 3 kali perubahan pencantuman nama Mulyadi Mustofa yaitu pada Risalah 1 dicantumkan, pada Risalah 2 dihilangkan dan pada Risalah 3 dicantumkan kembali yang kesemuanya tertuang dalam akta yang sama yaitu Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidiyati.

Baca juga :   Pergi Pamit untuk Berenang, Pria di OKU Tenggelam di Sungai Ogan

Dorong Bareskrim Ungkap Aktor Utama

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan dalam mencermati hasil RUPS-LB Bank Sumsel Babel yang digelar di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu.

Kasus tersebut diyakini melibatkan ‘orang besar’ yang memiliki pengaruh dalam mengambil kebijakan tersebut. “Kami menilai kasus ini ada aktor utama, inilah yang harus diungkap. Sejatinya penetapan tersangka kepada notaris tersebut menjadi langkah awal untuk mencari dalang keterlibatan pihak lainnya,” katanya.

Aktor utama yang dimaksud, bisa saja menyasar pada pemegang saham yang juga notabene kepala daerah saat menjabat. Karena Feri menilai ada pihak yang mengendalikan notaris yang ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga :   Ditanya Kapan Nikah, Aktris Yoo Hye Won Jawab Begini Lho!

“Kalau kita cermati, notaris itu hanya mencatat. Dia melakukan itu tentu bukan dari inisiatif sendiri, pasti ada yang memerintah. Nah inilah yang harus diungkap, tentunya kami berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak, tidak hanya yang tampak di permukaan,” singkatnya. (ril)

1 2
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePencemaran Limbah PT TBBE Anak Usaha RMK Energy (RMKE), Pemkab Muara Enim Desak Inspektur Tambang Bertindak
Next Article Gaji KPPS dan Linmas Bakal Telan Dana Rp96 Miliar
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?