RELUNG.ID – Satreskrim Polres Pagar Alam mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (16/9/2025).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap pelaku bernama Geryansen (40) warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan beserta barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Super Carry Pick Up BD 9375 KA.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra mengatakan, kasus ini bermula saat korban, Ridianto (55), seorang petani, mendapati mobil miliknya jenis Suzuki Super Carry Pick Up BD 9375 KA raib digasak pelaku dari halaman rumahnya.
“Modus yang digunakan tersangka ini membongkar paksa pagar rumah dan mobil yang terkunci, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” katanya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagaralam.
Berbekal laporan korban, Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan dan mendapati mobil korban terparkir di Terminal Nendagung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku.
“Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan dan telah di bawa ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Pagaralam tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap aksi kriminal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana.
“Polres Pagaralam akan terus berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Pagar Alam,” pungkasnya. (TFK)

