RELUNG.ID – Agung (22) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang terpaksa ditangkap polisi. Lantaran, nekat melakukan aksi perampokan terhadap korban Johan Candra yang merupakan teman mantan pacarnya.
Atas perbuatan tersebut, Agung harus merasakan timah panas petugas usai diamankan anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (8/10/2026) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan tersangka AG tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/3411/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 8 Oktober 2026.
Masih dikatakan oleh Musa, dalam laporan yang dibuat oleh korban Johan Candra (46) di SPKT Polrestabes Palembang, peristiwa itu terjadi Jalan Sukawinatan, Lorong Harapan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (8/10/2026) pagi.
“Kejadian berawal ketika korban Johan mengantar teman perempuannya Kamelia dan Clara Monika pulang ke rumah kontrakan di TKP (tempat kejadian perkara). Namun di lokasi tersebut sudah ada pelaku A yang menunggu,” ungkap Musa saat dikonfirmasi, Jum’at (9/10/2026) siang.
Musa menjelaskan, saat korban Kamelia dan Clara turun dari mobil, pelaku A langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan golok secara membabi buta. Lalu menodong dan membacok korban Johan yang saat itu masih berada di dalam mobil.
Musa menjelaskan, korban Johan mencoba membela diri dengan mendorong dan merebut sajam yang dipegang oleh pelaku A. Setelah berhasil direbut, pelaku langsung kabur membawa mobil Toyota Avanza Veloz BG 1897 KR yang dikemudikan oleh korban Johan.
Akibat kejadian tersebut, korban Johan Candra mengalami luka bacok di bagian tangan kiri kanan, muka serta kehilangan mobil Toyota Avanza Veloz nopol BG 1897 KR, dan handphone Samsung Z Flip 5. Korban Kamelia mengalami luka bacok di kaki sebelah kanan dan lecet jari tangan kanan.
Sedangkan korban Clara kehilangan satu unit handphone yang tertinggal di mobil. Sehingga para korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku A. Untuk motifnya diduga rasa cemburu, lantaran korban Johan mengantar korban Kamelia pulang. Pelaku ini merupakan mantan pacar dari korban Kamelia,” jelas dia.
Kini tersangka Agung dijerat Pasal 479 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan kekerasan atau curas. (DNP)

